Dukuh Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Hendi, akan menggelar rembukan warga untuk mengevaluasi soal pungutan untuk warga baru di wilayahnya. Jika warga tidak menghendaki adanya pungutan tersebut, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) soal itu akan dicabut.
"Kelihatannya kita masih berembuk dulu dengan semua warga, karena harus melalui musyawarah untuk memutuskannya," kata Hendi saat ditemui di rumahnya di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Selasa (13/10/2026).
Hendi juga mengungkapkan bahwa dirinya seperti dihakimi oleh khalayak terkait adanya pungutan tersebut. Menurut dia, pungutan itu bertujuan agar warga baru turut berperan dalam dalam membangun daerahnya.
"Tapi kembali lagi, kalau ngomong itu harus dicabut, kalau Inspektorat menghendaki dan warga juga menghendaki, kita akan cabut juga, seperti itu. Tapi kita harus bermusyawarah dulu, harus berembuk dulu," ujar dia.
Inspektorat Sebut Bukan Pungli
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul telah selesai melakukan pemeriksaan terkait kasus 'pungutan warga baru' di Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Hasilnya, Inspektorat menyebut tidak ada unsur pungli dalam pungutan tersebut.
"Sudah selesai, kami sudah panggil pelapor, Dukuh, Ketua RT, Ketua Paguyuban hingga Lurahnya. Berdasarkan fakta yang kami telusuri, pengakuan-pengakuan terus kemudian bukti-buktinya kami tidak menyimpulkan itu (pungli)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).
Trisna menjelaskan, pungli adalah pungutan yang dilakukan dalam tanda kutip tanpa dasar regulasi dan bersifat memaksa. Selain itu, jika yang bersangkutan tidak memberikan pungli maka tidak mendapatkan layanan atau terusir dari tempat tinggalnya.
"Setelah kita telusuri, ternyata tidak ada paksaan dan yang lapor juga tidak membayar, kalau regulasi kita bisa berdebat ya walaupun itu sudah ada. Tapi yang jelas tidak ada paksaan wong yang bayar ternyata hanya beberapa orang," ujarnya.
"Kemudian juga tidak dikaitkan dengan pelayanan yang diberikan oleh RT, oleh dukuh karena yang bersangkutan tetap dibuatkan surat keterangan domisili. Terus kemudian didiskriminasi, tidak boleh tinggal di situ juga tidak ada," lanjut Trisna.
Terkait regulasi pungutan, Trisna menyebut bahwa pungutan di Jambean memiliki regulasi berdasarkan surat keputusan bersama (SKB). Di mana surat tersebut ditandatangani oleh Dukuh Jambean, Ketua dari tujuh RT hingga Ketua Paguyuban Perumahan.
"Terus soal regulasi? Regulasinya adalah bahwa ada surat keputusan bersama antara Ketua RT, Dukuh hingga Ketua Paguyuban. Nah, sekarang yang diperdebatkan adalah sementara hierarki dasar hukum itu kan harusnya perdes," ucapnya.
Di sisi lain, SKB tersebut tercapai berdasarkan kesepakatan atau mufakat. Di mana hal itu sudah memenuhi demokrasi dan tidak ada paksaan dalam SKB tersebut.
"Kalau regulasinya memang okelah boleh dikatakan tidak kuat, tetapi di situ ada yang namanya musyawarah mufakat itu kan memenuhi demokrasi. Nah, terus tidak ada paksaan dan yang mengadu juga tidak membayar kok," katanya.
Trisna menambahkan, Inspektorat juta telah melakukan penelusuran terkait ke mana aliran uang hasil pungutan terhadap beberapa orang tersebut.
"Dan kami telusuri lagi, bahwa ya memang betul didistribusikan ke RT-RT, kan gitu," ujarnya.
Rekomendasi Inspektorat Bantul
Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul mengeluarkan rekomendasi untuk Pedukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, yang melakukan pungutan untuk warga baru. Inspektorat menyarankan agar pungutan itu dievaluasi dan dirembug lagi.
"Melihat kondisi yang ada, rekomendasi yang saya berikan, yang pertama itu sebisa mungkin bisa tidak ditarik ke regulasi yang lebih tinggi, misalnya Perdes (Peraturan Desa)," kata Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung kepada wartawan di Kantor Inspektorat Bantul, Selasa (13/10/2026).
Trisna mengatakan, rekomendasi yang kedua yakni harus ada surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal itu sebagai bentuk transparansi kepada warga.
"Lalu harus ada SPJ yang disampaikan ke warga untuk membuktikan kalau pungutan itu untuk kepentingan warga juga," ujarnya.
Adapun rekomendasi yang ketiga ialah dilakukan sosialisasi yang masif terkait adanya pungutan kepada masyarakat. Dari semua rekomendasi itu, menurut Trisna, yang terpenting adalah adanya evaluasi terhadap surat keputusan bersama (SKB) terkait pungutan itu.
"Yang penting lagi apa? Evaluasi. Evaluasi terhadap SKB yang dibuat mereka itu. Kalau enggak layak dijadikan aturan yo naikkan ke atas (Perdes). Kalau misalnya tidak, yo monggo, silakan rembugan dulu untuk misalnya tetap berjalan atau itu dihentikan, kan gitu," ucapnya.
(dil/dil)