Postingan bernarasi seorang warga Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul mengalami pungutan Rp 300 ribu untuk pembuatan surat keterangan domisili ramai di media sosial (medsos). Lurah setempat menyebut pungutan itu bukan untuk surat domisili, melainkan untuk kontribusi pembangunan yang disebut telah disepakati warga.
"Diminta Bayar Rp300 Ribu untuk Surat Domisili, Dugaan Pungutan di Bantul Diungkap Lewat Threads. Unggahan di Threads memuat pengakuan seseorang yang menyebut temannya diminta membayar Rp300.000 saat mengurus surat domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi Pajangan, Bantul. Pengunggah menyebut kejadian tersebut berlangsung pada 16 Juli 2026. Pembayaran diklaim dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama kepala dukuh, tanpa disertai kuitansi," kata akun Instagram @jogja.vibes seperti dilihat detikJogja hari ini.
"Dalam unggahan yang sama, turut ditampilkan dokumen bertanggal 14 Mei 2024 tentang kesepakatan sumbangan bagi penduduk yang membeli tanah atau menetap di Jambean. Dokumen itu mencantumkan nominal Rp300.000 untuk wilayah perumahan dan Rp1 juta untuk wilayah RT. Namun, hubungan antara dokumen tersebut dar pembayaran yang diceritakan belum terverifikasi, Belum ada keteranqan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pembayaran maupun status kesepakatan tersebut," lanjut akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Lurah
Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Slamet menjelaskan, Rp 300 ribu yang dipungut kepada warga bukanlah untuk pembuatan surat keterangan domisili.
"Perlu kami sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan administrasi. Karena saya baca di medsos itu kaitannya mau mencari surat domisili dan dipungut uang Rp 300 ribu," katanya kepada wartawan di Kantor Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul, Senin (12/10/2026).
Slamet juga telah memanggil Dukuh Jambean untuk memberikan keterangan. Di mana hasilnya pungutan uang Rp 300 ribu itu untuk keperluan pembangunan di Jambean baik fisik maupun non fisik.
"Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu," ujarnya.
Menurutnya, pelapor kemungkinan miskomunikasi dengan Dukuh Jambean. Di mana Dukuh menyodorkan surat keputusan bersama terkait kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean saat yang bersangkutan mengurus surat keterangan domisili.
"Nah, kebetulan warga itu kurang komunikasi dan kebetulan informasi itu disampaikan oleh Pak Dukuh saat dia mau mengurus surat keterangan domisili," ucapnya.
Bahkan, Slamet mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum memberikan uang Rp 300 ribu itu. Di sisi lain, kepengurusan surat domisili sama sekali tidak dipungut biaya dan sudah dalam pengerjaan.
"Yang bersangkutan belum membayar yang Rp 300 itu, kalau warga lain sudah ada yang membayar. Nah, untuk surat keterangan domisili juga sudah kami buatkan dan itu gratis," katanya.
Slamet juga mengatakan, bahwa telah meminta keterangan Dukuh Jambean soal transfer uang Rp 300 ribu itu ke rekening pribadi. Menurut Slamet, rekening itu bukan Dukuh Jambean yang memegang langsung.
"Dari Pak Dukuh sudah saya panggil, dan itu ada yang bersifat tunai serta transfer. Untuk transfer memang ke rekening pak dukuh, tapi yang megang bukan pal dukuh melainkan bendahara Pedukuhan Jambean," ujarnya.
Sedangkan peruntukan uang kontribusi Rp 300 ribu itu, lanjut Slamet, memang untuk kegiatan di Pedukuhan. Adapun kegiatan itu seperti kegiatan di tujuh RT di Jambean, kegiatan 17 Agustus, Posyandu hingga Karang Taruna.
"Untuk meyakinkan, kemarin saat saya panggil saya tanya apakah ada yang masuk ke pribadi, dijawab tidak. Oh berarti itu murni untuk kegiatan masyarakat, untuk kontribusi pembangunan wilayan baik fisik dan non fisik," ucapnya.
Selain itu, Slamet juga telah meminta Dukuh Jambean untuk melaporkan laporan transaksi sebagai bentuk transparansi.
"Lalu dukuh juga sudah saya minta dokumen administrasi, dan baru dimintakan ke bendaharanya terkait transaksi keuangannya," katanya.
Terlepas dari hal tersebut, Slamet mengaku bahwa dari Inspektorat Kabupaten Bantul dan Saber Pungli Polres Bantul sudah menemuinya pada bulan Agustus 2026. Menurutnya, hal itu karena yang bersangkutan melaporkan langsung ke Inspektorat Bantul.
"Jadi persoalan sudah di bulan Juli dan Kalurahan ditembusi bulan Agustus 2026. Saya menerima konfirmasi dari Polres Bantul dan Inspektorat Bantul. Dan itu sudah dalam proses penyelidikan dari Inspektorat Bantul dan saat ini sudah dilakukan pembinaan dari inspektorat, jadi saat ini sedang berprores," ujarnya.
Tunggu LHP Inspektorat
Lurah Triwidadi, Pajangan, Bantul, Slamet Riyanto menyebut belum bisa memastikan apakah pungutan untuk kontribusi pembangunan Pedukuhan Jambean masih berlanjut atau tidak. Menurutnya, semua itu menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bantul.
"Ya nanti kita evaluasi, karena sebenarnya kami menunggu LHP, rekomendasi dari inspektorat," kata Slamet.
Apabila rekomendasi itu keluar, maka Slamet akan meminta Dukuh Jambean untuk mematuhinya. Pasalnya, aturan tersebut dibuat oleh Pedukuhan, bukan dari Kalurahan Triwidadi.
"Kalau LHP inspektorat merekomendasikan dihentikan ya kita minta dukuh mengikutinya. Karena Kalurahan tidak tahu menahu terkait adanya pungutan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Slamet telah meminta kepada Dukuh di Triwidadi untuk lebih hati-hati dalam membuat kesepakatan bersama. Meskipun kesepakatan yang muncul dari dua belah pihak terbilang sah.
"Untuk Dukuh harus lebih hati-hati dan tidak melakukan kesepakatan tanpa adanya payung hukum. Meski kesepakatan itu sah, selama kedua belah pihak sepakat sudah bisa dibilang sah," pungkasnya.
Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (afn/ahr)
