Massa Pedagang Warung Madura Geruduk Mapolresta Jogja, Ada Apa?

Massa Pedagang Warung Madura Geruduk Mapolresta Jogja, Ada Apa?

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 12 Okt 2026 14:48 WIB
Suasana aksi demo yang digelar paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta di Polresta Jogja, Senin (12/10/2026).
Suasana aksi demo yang digelar paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta di Polresta Jogja, Senin (12/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Massa yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) menggeruduk Mapolresta Jogja siang ini. Kehadiran mereka untuk menuntut polisi menghentikan penyelidikan kasus yang merupakan konflik internal paguyuban.

Pantauan detikJogja, massa mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menggelar orasi dan membentangkan spanduk di depan Gerbang Mapolresta Jogja.

Setelahnya, ratusan massa yang mengenakan songkok itu masuk ke halaman Mapolresta Jogja dan melanjutkan orasi-orasinya. Setelahnya, mereka menggelar doa bersama dan salat istigasah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator umum KMY, Aan Hidayat, menjelaskan aksi massa kali ini menuntut polisi untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan KMY. Kasus yang dilaporkan ke polisi gesekan yang berawal dari masalah letak warung kelontong yang menimbulkan masalah.

ADVERTISEMENT

"Kami turun ke sini adalah merupakan suatu menuntut sebuah keadilan aja sih sebenarnya. Ada oknum-oknum pengurus dari toko kelontong, dari toko kelontong itu tersendiri berkhianat lah terhadap organisasi tersebut, gitu loh," jelas Aan di sela aksi, Senin (12/10/2026).

"Seharusnya kan dalam berorganisasi kan ada kode etiknya toh. Gitu kan, harus taat pada tatib (tata tertib), malah ini oknum tersebut melaporkan keluarga Madura Yogyakarta, ini yang sangat berat terhadap kami persoalan ini," sambungnya.

Dijelaskan Aan, kasus ini bermula pada Juni 2026 lalu. Salah satu mantan anggota KMY, inisial S (65), membuka warung kelontong lagi, namun melanggar aturan mengenai jarak minimal antarwarung milik warga Madura, yakni 300 meter.

Padahal, menurut Aan, aturan tersebut salah satunya diinisiasi oleh S sendiri. Tujuannya agar tidak ada gesekan antarwarga Madura di Jogja yang sama-sama membuka warung kelontong.

"Pada prinsipnya dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan yang disepakati bersama toko kelontong. Kalau lebih dari 300 meter, lebih satu senti aja tidak akan pernah kita ngusir," papar Aan.

Atas dasar itu, kata Aan, KMY pun meminta klarifikasi dari S hingga dilakukan somasi, namun tidak ditemui titik temu. Hingga akhirnya, KMY melakukan penutupan warung milik S dan mengambil barang dagangannya.

"Kita setelah prosedur organisasi kita sosialisasi, surati sudah, kita minta selesaikan kekeluargaan sudah, tapi dia tetap malahan sampai dia melaporkan keluarga Madura Yogyakarta. Ah ini sebuah pengkhianatan," ujar Aan.

Atas perlakuan yang diterima, S pun melaporkannya ke Polresta Jogja atas dugaan pencurian. Padahal, lanjut Aan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindak pencurian.

"Yang dilaporkan keluarga Madura langsung paguyuban. Iya laporannya ada indikasi pencurian," ungkap Aan.

"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah, (S bilang) nggak apa-apa dipindah, asalkan diamankan barang-barangnya, gitu loh. Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," imbuhnya.

Penjelasan Polisi

Terkait kasus ini, Kanit 5 Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Hendra Dinata, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari S itu. Laporan dibuat oleh S sendiri pada 7 Juli 2026 lalu.

"Terlapornya adalah KMY, pelapor kita adalah Pak S. Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa seizin atau dari Pak S sendiri, pemilik warungnya sendiri," ujar Hendra ditemui di Mapolresta Jogja, hari ini.

Adapun kerugian dari S atas kejadian yang menimpanya itu, kata Hendra, sekitar Rp 60 juta. Pasalnya hampir seluruh barang dagangan diambil oleh paguyuban.

"Kurang lebihnya Rp 60 juta, karena barang-barang itu kayak barang aqua, terus pom bensin mini, rokok, terus snack-snack banyak itu, snack-snack banyak jenis, beras, tepung, minyak," papar Hendra.

"Sebelumnya itu sempat rolling door itu di-las, biar tidak bisa dibuka. Intinya seperti itu, kalau las-nya sudah kami lakukan penyitaan, terus unit mobil ada dua pikap depan ini juga sudah kita lakukan penyitaan," sambungnya.

Adapun proses hukum laporan ini, menurut Hendra, baru tahap penyelidikan dan pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak sebagai saksi. Selain itu, mediasi antar kedua pihak juga sudah dilakukan namun selalu buntu.

"(Mediasi) pertama sudah hadir masing-masing pihak, sudah menyampaikan apa yang jadi keluh kesahnya, apa yang jadi tuntutannya," ungkap Hendra.

"Cuma untuk mediasi kedua ini kan menjawab, nah yang kedua ini dari pihak pelapor itu alasannya sakit tidak bisa datang. Dan hingga saat ini kami konfirmasikan kepada yang pihak pelapor saya, ini nanti minta waktu dulu jadwal ulang untuk untuk mediasi," sambungnya.

Adapun mengenai tuntutan massa untuk menghentikan proses hukum dari kasus ini, Hendra mengatakan pihaknya hanya menjalankan proses hukum yang ada. Sedangkan terkait potensi Restorative Justice (RJ), Hendra pun tidak menutup kemungkinan.

"Kalau RJ sangat memungkinkan, apabila dari pihak kedua belah pihak ada kesepakatan. Untuk saat ini kita sudah dua kali untuk melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah, itu semua ini kan ada waktu, butuh waktu, dan butuh proses, intinya seperti itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads