PT KAI merobohkan 11 dari 13 rumah kuno di depan Stasiun Lempuyangan Jogja untuk penataan. Komunitas pelestari budaya dan cagar budaya independen di Jogja, Kandang Kebo pun menyayangkan hal itu dan menyinggung soal longgarnya regulasi soal pencagarbudayaan bangunan.
"Oh ya menyayangkan sekali, apakah tidak ada solusi lain gitu. Kadang kita itu tidak tahu proses, tahu-tahu dirobohkan gitu. Kita akan terkaget-kaget saat bangunan itu sudah dirobohkan," ujar Ketua Komunitas Kandang Kebo, Maria Tri Widayati kepada detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, seharusnya perobohan adalah solusi paling akhir yang dipilih jika berkaitan dengan bangunan bersejarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merobohkan suatu bangunan adalah solusi terakhir, yang sudah tidak bisa, tidak ada alternatif yang lain lagi, itu baru gitu. Tetap mempertahankan bangunan-bangunan warisan budaya itu menurut saya ya tetap wajiblah," sambungnya.
Tak ayal, Maria menegaskan, seharusnya 13 rumah kuno di selatan stasiun itu sudah masuk kategori bangunan cagar budaya. Namun belakangan PT KAI menegaskan 13 rumah itu belum bangunan cagar budaya setelah mengkroscek ke dinas Kebudayaan kota Jogja.
"Ya jelas sudah (masuk cagar budaya), dari usia, minimal kriteria usia sudah memenuhi, karena di atas 50 tahun. Dari nilai penting, ya jelas, karena itu pernah berjasa atau menjadi suatu tempat yang berkaitan dengan transportasi. Dari pengetahuan, dari arsitekturnya, dari sejarahnya, dari itu semua punya nilai," ujarnya.
Dosen mata kuliah heritage dan pariwisata budaya di Universitas Sanata Dharma itu menambahkan, bangunan yang harusnya berstatus cagar budaya kini nasibnya selalu kalah dengan kebutuhan.
Maria tak memungkiri persoalan yang dihadapi adalah kebutuhan masa kini yang terlalu masif. Namun menurutnya, pencarian alternatif-alternatif lain yang bisa ditempuh untuk memenuhi kebutuhan di masa sekarang acap kali dilewati.
"kita sebagai pelestari cagar budaya itu kalah oleh alasan memenuhi kebutuhan masa kini. Memang kalau saya baca-baca berita itu kebutuhan luapan penumpang ya, atau kebutuhan untuk itu ternyata memang sangat tinggi ya. Termasuk juga kalau lewat sana itu kadang males karena macet," ujarnya.
"Jadi menurut kami itu sebenarnya regulasi yang terlalu longgar gitu loh, tapi memang karena statusnya bukan cagar budaya, sehingga itu, meskipun dalam undang-undang dikatakan boleh ya atau dikatakan dalam undang-undang itu belum cagar budaya, tetap perlakuannya sama dengan cagar budaya," imbuh Maria.
Sebagai pelestari budaya, Maria menyadari pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menolak perobohan bangunan bersejarah lantaran terbentur regulasi. Seperti diketahui, penetapan status cagar budaya harus diawali dengan pengajuan oleh pemilik bangunan langsung.
Begitupun soal pencegahan pembongkaran bangunan kuno, kata Maria, lagi-lagi soal regulasi yang membuat pihak-pihak luar tak bisa melakukan pelarangan perobohan eks rumah dinas tersebut.
"Nggak bisa secara langsung mencegah seperti itu, kita kalah di regulasi. Dan itu yang menentukan adalah instansi terkait, sesudah melalui tentunya kajian mereka. Boleh nggak (dirobohkan) gitu, ternyata diperbolehkan," terang Maria.
"Nah itu mungkin salah satu, kita nggak tahu apakah itu sudah dilakukan kajian karena belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, mestinya TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) belum melakukan kajian," lanjutnya.
Terlepas dari itu, Maria masih bersyukur lantaran dalam proyek Lempuyangan tersebut masih menyisakan dua rumah kuno. Ia berharap PT KAI punya dokumen lengkap yang benar-benar merekam semua bangunan dan situasi pada saat sebelum dilakukan perobohan.
Maria juga mendesak dinas terkait untuk segera menyematkan status bangunan cagar budaya terhadap dua rumah kuno yang tersisa.
"Iya nek bisa kita secara bersama-sama mendesak Dinas Kebudayaan Kota untuk segera menetapkan sebagai cagar budaya. Hanya permasalahan lagi, kadang meskipun sudah akan kita ajukan kajian untuk direkomendasikan kalau pemilik tidak mengizinkan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Itu yang paling sulit," pungkasnya.
Sebelumnya, PT KAI merobohkan belasan rumah-rumah kuno yang ada di depan Stasiun Lempuyangan Jogja. Saat ini dari 13 rumah kuno eks rumah dinas pejabat KAI tinggal 2 bangunan rumah yang masih berdiri.
"Dari 13 rumah perusahaan tersebut, 11 rumah telah dirobohkan, 2 rumah dipertahankan sesuai arahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan Kota Jogja. Itu sebenarnya 2 rumah, hanya couple jadi terlihatnya 1, sesuai rekomendasi dari Dinas Pelestarian dibiarkan tetap berdiri agar ada peninggalan," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih saat ditemui detikJogja, Jumat (9/10).
