Juru parkir Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja akhirnya lolos dari jerat pidana di kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap resto Bolosego yang membuka food truck di kawasan tersebut. Hal itu disampaikan Polresta Jogja usai melakukan penyelidikan menyeluruh.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," ungkap Kapolresta Jogja, Kombes Ari Setyawan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Periksa Belasan Saksi-Ahli Pidana
Ari mengatakan, kesimpulan itu diambil usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 17 orang terkait dengan peristiwa yang sempat viral di media sosial itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya yaitu baik dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-alun Kidul, kemudian pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, serta ahli hukum pidana," ujar Ari.
Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa pihak Bolosego resmi mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta untuk menggelar food truck di Alkid dan Keraton tidak memungut biaya sepeserpun.
"Sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak Keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya," kata Ari.
Kesepakatan Kompensasi Rp 6 Juta
Namun, terdapat biaya Rp 6 Juta yang dibayarkan pihak Bolosego kepada pengelola area parkir. Hal itu disebut hasil kesepakatan dari kedua pihak.
"Dalam pelaksanaan event tersebut, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp 6 juta yang disepakati para pihak," ujar Ari.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak Bolosego hanya menggelar food truck sehari saja. Setelah itu dilakukan komunikasi dari pihak pengelola parkir dan pihak Bolosego terkait pengembalian uang kompensasi.
"Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego," ungkap Ari.
"Sedangkan Rp 3 juta lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban alun-alun kidul dan kas pengelola parkir," sambungnya.
Parkir Alkid Bukan Domain Pemkot Jogja
Dengan tidak ditemukannya unsur tindak pidana ringan, Ari mengatakan, tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pihak pengelola parkir. Selain itu, area parkir tersebut juga tidak masuk kewenangan Pemkot sehingga tidak bisa dijerat dengan peraturan daerah (Perda) yang ada.
"Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Jogja dalam penyelenggaraan perparkiran," kata Ari.
"Sehingga peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," imbuhnya.
Unsur tindak pidana pemerasan pun tak ditemukan dalam proses penyelidikan ini. Sehingga, kasus ini tidak bisa diproses hukum.
"Sedangkan terkait dugaan pemerasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana," jelasnya.
Aipda S Tetap Disanksi
Meski demikian, anggota polisi berinisial Aipda S yang diduga meminta jatah makan ke food truck Bolosego di Alkid Jogja tetap menjalani sanksi.
"Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi. Aipda S melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," kata Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan saat dihubungi wartawan, Jumat (2/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, Propam Polresta Jogja menindak oknum polisi yang diduga meminta jatah makan ke Bolosego saat membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Polisi bernama Aipda S yang bertugas di Polsek Kraton itu kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," ujar Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) malam.
Wahyu mengatakan, ada tiga polisi yang diperiksa terkait kasus minta jatah makan ke Bolosego ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, oknum polisi yang diduga melanggar standard operating procedure (SOP) hanya Aipda S.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan 1 personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar. Sementara untuk 2 personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," paparnya.
Sebagai informasi, sebuah video berisi sambatan pemilik restoran yang membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja jadi viral di media sosial. Pemilik food truck itu mengungkap kena pungli parkir hingga Rp 1 juta per hari dan juga jatah makan untuk preman dan polisi.
Video itu diunggah akun TikTok @dyahfardisa. Sedianya food truck itu bakal dia buka pada 16-20 September 2026, namun hanya bertahan sehari. Alasannya, dia mengaku terkena pungli oleh pihak berbagai pihak meski sudah mengantongi izin resmi ke Keraton Jogja.
"Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli. Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta, itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya," paparnya dalam unggahan itu dilihat detikJogja, Jumat (18/9).
Propam Polresta Jogja menindak oknum polisi yang diduga meminta jatah makan ke Bolosego yang membuka food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja. Polisi bernama Aipda S yang bertugas di Polsek Kraton itu kini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," ujar Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9/2026) malam.
