Eks santriwati lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh NH alias MNH, menantu kiai ponpes, disebut mendapat teror lewat media sosial. Teror terjadi setelah kasus ini jadi viral.
"Iya, benar (teror masuk ke nomor pribadi korban). Iya (kata-kata) nggak sopan lah intinya, iya (kata-kata kasar)," kata kakak korban, Mahyadien, usai konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) DIY di kantor LPSK DIY, Rabu (16/9/2026) sore.
"Intimidasinya itu dimulai dari sejak kabar ini booming, viral. Banyak sekali pesan-pesan yang masuk. (Sudah) Lima harian mungkin, setiap hari, untuk hari ini belum ada ya," sambungnya.
Mahyadien mengatakan mental korban sempat kembali jatuh karena diteror.
"Saya lihat mentalnya drop lagi, tapi untungnya masih ada orang-orang di sekitarnya untuk menyayanginya. Jadi alhamdulillah bisa terkondisi," ujar Mahyadien.
"Setiap hari pasti ada mulai dari Instagram, WA ada. Tetap saya akan menyimpan bukti itu. Akan saya screenshot, dan jika mereka masih melakukan itu akan saya gunakan untuk bukti hukum selanjutnya," imbuhnya.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa teror ini ke ranah hukum jika tak berkesudahan. Namun, saat ini pihaknya memilih fokus pada kasus pemerkosaannya.
"Lagi-lagi kami akan fokus dulu ke case utama yakni pemerkosaan," kata Gusti.
Meski demikian, terkait teror yang diterima korban ini, pihak keluarga tetap mengonsultasikannya ke LPSK DIY.
Sementara itu Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK DIY, Muhammad Ramdan, mengatakan pihaknya akan mempelajari kembali hasil konsultasi dari pihak korban.
Terkait apakah LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban, Ramdan mengatakan pihaknya harus mempelajari kasus dan bentuk ancamannya. Selanjutnya akan dilakukan asesmen untuk mengetahui apakah memenuhi syarat formil situasi kedaruratan.
"Kami harus mempelajari, mendalami terlebih dulu terhadap kronologis dan kelengkapan formil itu, kami akan lihat dan cek terlebih dahulu. Jadi permohonan ini adalah sebuah prinsip yang sifatnya itu voluntary ya, atau sukarela. Itu harus diajukan oleh pemohonnya langsung," kata Ramdan.
"Ada situasi khusus yang dipelajari ya, berkaitan dengan syarat perlindungan tadi. Ya dalam perkaranya, kedudukan dalam perkara, profil pelaku gitu ya dan LPSK dapat ya menyelenggarakan program proaktif dan darurat. Namun dengan mekanisme tentu persetujuan dari berdasarkan keputusan LPSK oleh pimpinan," tuturnya.
Merasa Dijebak Setujui Nikah Siri
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban membantah korban menikah siri atas dasar kesepakatan. Keluarga korban menyebut mereka merasa dijebak.
"Kami membantah keras bahwa nikah siri itu adalah kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan yang dilakukan secara murni antar para pihak dengan secara sukarela," ujar Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, Senin (14/9).
"Nah yang menjadi catatan adalah pernikahan siri itu atau jebakan nikah siri itu menurut kami tidak atas persetujuan dari FN itu sendiri. Padahal FN itu sudah umur 21 tahun atau sudah dewasa," sambungnya.
Gusti mengatakan pada Juli 2026, orang tua korban dijemput pihak ponpes saat sedang berjualan. Mereka sempat menolak namun kemudian tetap diajak pihak ponpes tanpa mengetahui anaknya hamil akibat diperkosa pengurus ponpes berinisial NH alias GN.
"Sepanjang jalan, si penjemput tidak memberitahu alasannya apa, sampai tiba di suatu tempat, di satu rumah, yang kemudian diakui itu adalah salah satu rumah kenalan pondok, jauh dari pondok, di pinggir sawah. Mereka (ortu) tidak mengetahui itu di mana," ujar Gusti.
"Sampai di sana, orang tua korban kaget karena di sana sudah ramai, sudah ada perwakilan pondok, kemudian sudah disiapkan juga beberapa makanan, kemudian buah-buahan, dan lain sebagainya," imbuhnya.
(dil/ams)