Kronologi Pengurus Pondok Perkosa Eks Santri Versi Ponpes Ash-Sholihah

Kronologi Pengurus Pondok Perkosa Eks Santri Versi Ponpes Ash-Sholihah

Adji G Rinepta - detikJogja
Sabtu, 12 Sep 2026 05:01 WIB
ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Sleman -

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, membeberkan kronologi dugaan pemerkosaan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati ponpes. Pemerkosaan dilakukan dua kali yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Desember 2025

"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (korban), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," terang putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul saat konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).

Januari 2026

Ahmad menambahkan, aksi kedua dilakukan pelaku saat istrinya tengah dalam proses melahirkan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, kata Ahmad, korban sudah berstatus sebagai alumni ponpes. Keberadaannya di ponpes kala itu untuk membantu operasional ponpes yang lazim disebut Khidmat atau pengabdian alumni terhadap ponpes.

"Pihak ketiga setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ada buktinya, dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," paparnya.

Juli 2026

Terungkap

Adapun kasus ini, kata Ahmad, terungkap pada Juli 2026. Saat itu muncul kecurigaan dari dua kakak ipar istri NH. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan menanyai korban.

"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.

Mendengar informasi itu, pihak ponpes langsung bergerak melakukan investigasi. Hasilnya, NH juga mengakui telah melakukan pemerkosaan dan berujung diberhentikan dari ponpes.

"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.

7 Juli 2026

Dinikahkan Siri

Usai terungkapnya kasus asusila tersebut, pihak Ponpes memfasilitasi agar keduanya dinikahkan siri.

"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan Paman dari Pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.

Pihak ponpes kemudian juga melakukan mediasi antara korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes meng-klaim telah ada kesepakatan dari mediasi tersebut.

"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," papar Ahmad.

"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," lanjutnya.

Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan keputusan untuk melakukan nikah siri adalah merupakan langkah restorative justice. Langkah itu ia klaim juga berasal dari hasil mediasi.

"Namanya restorative justice, jadi penyelesaian perkara yang kemudian dikedepankan dengan kekeluargaan. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan pondok itu semua permasalahan pondok mesti diselesaikan awalnya adalah dengan musyawarah kekeluargaan dan ada rekaman bukti, tapi saya tidak akan nge-share," papar Heri.




(apl/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads