Ponpes Ash-Sholihah Sleman Pecat Pengurus Pemerkosa Eks Santri

Ponpes Ash-Sholihah Sleman Pecat Pengurus Pemerkosa Eks Santri

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 11 Sep 2026 14:29 WIB
Konferensi pers kasus pemerkosaan eks santriwati di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9/2026).
Konferensi pers kasus pemerkosaan eks santriwati di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman menyatakan memberhentikan pengurusnya yang berinisial NH alias GN. Keputusan itu diambil setelah NH diduga memerkosa eks santriwati inisial FN (21).

"Pondok tetap bertanggung jawab, pondok tetap melakukan investigasi dan akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok," ucap kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto, dalam konferensi pers di ponpes, Jumat (11/9/2026).

Heri menuturkan begitu diberhentikan, NH langsung meninggalkan pesantren. Pihak ponpes mengaku tidak tahu di mana keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelaku diberhentikan dari pondok, pelaku sudah tidak berada di pondok atau meninggalkan pondok," tuturnya.

Heri menegaskan pihak ponpes tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan pihak Ponpes mendukung dan siap membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," tegas Heri.

"Nah ini harus digarisbawahi bahwa kemudian pondok tidak melindungi pelaku. Kemarin sore penyidik PPA sudah ke sini dan kita berikan ruang untuk melakukan olah TKP," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan menyampaikan pernyataan resmi soal kasus ini. Putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, menyampaikan beberapa poin mengenai informasi yang beredar.

"Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan," terang Ahmad.

"Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi. Agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita yang berkembang dan keluar dari fakta yang terjadi," sambungnya.

Pertama, pihak ponpes menegaskan NH bukan pengasuh di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Namun, NH adalah menantu dari pengasuh Ponpes.

"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," ungkap Ahmad.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok. Pada perbuatan kejadian memang berada di area pondok tetapi itu adalah rumah tersendiri dan bukan bagian aset pondok, yaitu di rumah yang ditempati pelaku NH dan istri NH," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman dilaporkan ke polisi gegara diduga memperkosa eks santriwati. Korban yang kini berusia 21 tahun diduga diperkosa saat ngabdi di pondok.

"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Peristiwa disebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 dan dilaporkan pada Senin (7/9). Korban diduga diperkosa di pondok.

"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata

Gusti menyebut korban sudah sejak SMP berada di pondok itu. Hingga saat kejadian korban diketahui masih kerap membantu kegiatan pondok

"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.

"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.

Saat ini, korban disebut tengah mengandung. Hasil pemeriksaan USG korban ikut diserahkan sebagai bukti.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.

"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads