Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Mega Nusantara Wati, tercatat masuk desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia mengaku tahu setelah iseng mengecek.
"Saya iseng-iseng mengecek lewat DTSEN, setelah dicek saya kaget karena masuk desil 5," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2026).
Mega menduga, namanya masuk desil 5 karena kesalahan data. Terlebih, Mega mengaku belum memperbarui data pekerjaannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan memang sejak saya terlantik, saya belum memperbarui data pekerjaan saya di KTP, mungkin hal tersebut juga mempengaruhi," ujarnya.
Lantas, berapa jumlah harta Mega di LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Berikut rinciannya.
Siapa Mega Nusantara Wati?
Mega adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Gunungkidul, Mega yang bernomor urut 3 dari PDI Perjuangan mengantongi total 4.315 suara sah. Jumlah tersebut adalah yang terbanyak dari seluruh calon DPRD DIY PDI Perjuangan di Dapil 2 Gunungkidul sebagaimana tertera dalam Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 485 Tahun 2024.
Lebih lanjut, dirujuk dari laman resmi Sekretariat DPRD Gunungkidul, Mega bertugas di Komisi B yang mengurus perekonomian dan keuangan. Ia tercatat sebagai anggota dalam komisi tersebut.
Berbicara soal pendidikan, data di laman Info Pemilu KPU menyebut perempuan kelahiran Gunungkidul, 21 Maret 1997 ini bersekolah di SMA Negeri 2 Playen tahun 2012-2015. Setelah lulus, Mega lanjut S1 di Universitas Veteran Yogyakarta.
Dirujuk dari website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemdiktisaintek, Mega masuk jurusan Manajemen pada 26 Agustus 2015. Ia kemudian lulus pada 2018/2019 dengan gelar Sarjana Manajemen (SM).
Sebelum mengemban amanah di DPRD Gunungkidul, Mega sudah pernah bekerja. Ia diketahui punya pengalaman kerja selama 2 tahun (2020-2022) sebagai karyawati swasta.
Harta Mega Nusantara Wati di LHKPN
Penelusuran detikJogja di e-LHKPN KPK pada Kamis (10/9/2026) pukul 15.09 WIB, Mega terakhir melaporkan kekayaannya pada 17 Maret 2026 periodik 2025. Dalam laporan itu, ia tercatat memiliki harta bersih sebesar Rp 302.190.508 (302 juta).
Porsi terbesar kekayaan Mega adalah tanah dan bangunan di 3 tempat Gunungkidul. Nilainya mencapai 670 juta rupiah. Kemudian, disusul kas dan setara kas sebanyak 30 juta rupiah.
Ditambah harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 8.000.000 dan harta bergerak sebesar Rp 22.000.000, kemudian dikurangi utang Rp 427.809.492, kekayaan Mega sebesar 302 juta rupiah. Begini rinciannya dalam bentuk poin-poin.
- Tanah 414 m² di Gunungkidul: Rp 70.000.000
- Tanah 1.007 m² di Gunungkidul: Rp 100.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 308 m²/192 m² di Gunungkidul: Rp 500.000.000
- Motor Honda Beat tahun 2014: Rp 8.000.000
- Harta bergerak: Rp 22.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 30.000.000
- Utang: Rp 427.809.492
