Reno Lurah Concat Sleman Terjerat 2 Kasus Korupsi Sekaligus

Terpopuler Sepekan

Reno Lurah Concat Sleman Terjerat 2 Kasus Korupsi Sekaligus

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 05 Jul 2026 12:00 WIB
Eks Lurah Condongcatur Sleman Reno Candra Sangaji tersangka korupsi tanah khas desa.
Eks Lurah Condongcatur Sleman Reno Candra Sangaji tersangka korupsi tanah khas desa. Foto: Dok. tangkapan layar video Polda DIY
Sleman -

Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan tersangka untuk dua kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dua kasus korupsi TKD yakni di Padukuhan Gandok, dan di tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

Saat ini Reno sudah dilakukan penahanan oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.

Korupsi TKD di Gandok

Polda DIY resmi menahan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji atas kasus korupsi TKD di Gandok, Condongcatur, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

Haris menambahkan, selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti dokumen perjanjian sewa tanah hingga bukti pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.

Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Dalam kasus ini Reno diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Perbuatannya itu dinilai merugikan negara sekitar Rp 1 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Haris.

Haris mengatakan tanah seluas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Seharusnya, urusan sewa-menyewa ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Namun pada praktiknya, Reno melakukan penyewaan tersebut tanpa izin. Oleh karena itu, perbuatannya dianggap melawan hukum.

"Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah," ujar Haris.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama," pungkasnya.

Kasus TKD di Padukuhan Pringwulung

Kasus korupsi TKD lain yang menjerat Reno yakni tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. Reno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.

"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," urai Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam kasus ini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari perangkat Desa, Dispetaru Sleman, Dispetaru DIY, tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.

"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," beber Langgeng.

Rugikan Negara Rp 4,2 Miliar

Penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.

Adapun peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Atau tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Langgeng.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Repons Sultan HB X

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait penetapan tersangka Reno. Sultan menegaskan jika dirinyalah yang mengajukan kasus tersebut.

"Ya sudah, wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Ya harus selesaikan hukum, itu aja," tegas Sultan saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi DIY, Kamis (2/7/2026).

Sultan pun mengultimatum para lurah agar tidak bermain atau melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

"Ya saya, harapan saya (para lurah tidak korupsi), tapi kan saya ndak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan, ya kan. Pokoknya akan saya tindak gitu kalau menyalahi aturan, itu aja," tegas Sultan.

Halaman 2 dari 2
(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads