Buronan korupsi asal Pati, Jawa Tengah ditangkap di Sleman. Dia ditangkap saat bekerja di rental mobil.
Buronan korupsi itu ialah AR, mantan kepala Desa Tlogosari, Pati yang menjadi tersangka korupsi usai menyelewengkan duit desa hingga Rp 805,656 juta.
AR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu. Ia kemudian kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (12/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Satreskrim Polresta Pati kemarin juga ikut mendampingi dari Kejaksaan Pati dalam pengajaran tersangka AR (Eks Kades Tlogosari)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama kepada wartawan ditemui di Polresta Pati, dikutip dari detikJateng, Kamis (13/8/2026).
Kerja di Rental Mobil Sleman
Pencarian terhadap AR ini dilakukan petugas selama dua pekan. Selama pelariannya, AR berpindah-pindah lokasi hingga terlacak di Sleman.
"Sejak Pak Kapolresta baru ini perintah dari beliau meminta anggota jangan pulang sebelum mendapatkan. Kurang lebih 2 minggu pencarian dengan rute mulai dari Salatiga, Boyolali, dan kemarin berhasil diamankan di Sleman Yogyakarta," jelasnya.
AR akhirnya pasrah saat tempat persembunyiannya terendus petugas. Ia dicokok tanpa perlawanan.
"Jadi bersangkutan bekerja di rental mobil. Tidak ada perlawanan. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati," terang dia.
Selewengkan Duit Desa
Diketahui, AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati pada 24 April lalu. AR diduga menyelewengkan keuangan desa hingga Rp 805,656 juta.
"Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede kepada wartawan ditemui di kantornya, Jumat (24/4).
Rendra mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi.
Pihak Kejaksaan telah menerima dan menyita uang hasil korupsi tersangka. Uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (23/4) kemarin.
"Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp 500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139,656 juta," terang dia.
Rendra mengatakan akibat tindakan korupsi ini desa mengalami kerugian mencapai Rp 805,656 juta. AR pun sudah dicopot sementara dari jabatannya.
