Oknum fotografer yang nekat memasang pelang tak resmi atau ilegal di kawasan Malioboro Jogja bakal ditindak Satpol PP Kota Jogja. Jika masih nekat memasang pelang tak resmi, mereka terancam disanksi.
Kasi Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas, mengungkapkan sebanyak tujuh pelang tak resmi telah diamankan petugas. Ia menyebut tujuh pelang tersebut dipasang oleh oknum fotografer.
"Iya, ada 7 ditertibkan hari Sabtu dan Minggu di kawasan Malioboro," ujar Bangun saat dihubungi detikJogja, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangun menambahkan, oknum fotografer yang memasang pelang tersebut telah ditindak oleh petugas.
"Saat ini tindakan yang diambil masih mengamankan barang dan membuat pernyataan. Iya (semua) dari fotografer," lanjutnya.
Bangun menegaskan, oknum fotografer tersebut telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Jika kembali mengulangi maka akan dikenakan sanksi.
"Pernyataan untuk tidak mengulangi. Pengamanan dan pernyataan sebagai sanksi administrasi. Kalau berulang bisa dikenakan sanksi secara yustisi," terangnya.
Adapun tindakan para fotografer tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan, oknum fotografer yang nekat kembali memasang pelang tak resmi akan dilakukan proses yustisi.
"Sudah dilakukan pembinaan kepada mereka dan surat pernyataan untuk menyadari aturan. Jika mengulangi maka akan dilakukan proses yustisi," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi