Status tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi dana hibah Kabupaten Sleman gugur. Putra dari eks Bupati Sleman Sri Purnomo itu lolos dari jerat hukum itu setelah memenangi gugatan praperadilan yang diajukan.
Lolosnya pria yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sleman itu dari sangkaan kasus korupsi menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJogja selama sepekan terakhir.
Nama Raudi Akmal Disebut di Sidang Ayahnya
Kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman itu menyeret eks Bupati Sleman Sri Purnomo. Dia dituduh bahwa dana hibah pariwisata dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Pilkada Sleman 2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN JOgja 18 Desember 2025, disebutkan, program hibah tersebut diduga diarahkan untuk mendukung pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sejumlah proposal hibah disebut dikumpulkan melalui jaringan tim pemenangan dan relawan politik. Dalam sidang disebut juga Ketua PDIP Sleman, Kuswanto yang saat itu menjadi tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman 2020.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.
Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu merupakan anggota DPRD Sleman sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Kustini-Danang, turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa menyebut Raudi berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan proposal hibah dari kelompok masyarakat serta menjembatani proses pengajuan bantuan. Dalam persidangan juga terungkap adanya proposal yang diberi kode khusus "RA" dan dikaitkan dengan pengajuan yang berasal dari jaringan yang dihimpun Raudi.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," jelas JPU.
Raudi Akmal Jadi Tersangka
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN JOgja 18 Desember 2025, disebutkan, program hibah tersebut diduga diarahkan untuk mendukung pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sejumlah proposal hibah disebut dikumpulkan melalui jaringan tim pemenangan dan relawan politik. Dalam sidang disebut juga Ketua PDIP Sleman, Kuswanto yang saat itu menjadi tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman 2020.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.
Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu merupakan anggota DPRD Sleman sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Kustini-Danang, turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa menyebut Raudi berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan proposal hibah dari kelompok masyarakat serta menjembatani proses pengajuan bantuan. Dalam persidangan juga terungkap adanya proposal yang diberi kode khusus "RA" dan dikaitkan dengan pengajuan yang berasal dari jaringan yang dihimpun Raudi.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," jelas JPU.
Peran Raudi yakni melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat.
"Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.
Bambang melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Puronomo. Dia mengatakan perbhatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Simak Video "Terpopuler Sepekan: Spanyol Juara Dunia Sampai Eks Jampidsus Febrie Ditahan"
(ahr/ahr)