Kejari Sleman Respons soal Gugurnya Status Tersangka Raudi Akmal

Kejari Sleman Respons soal Gugurnya Status Tersangka Raudi Akmal

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 29 Jul 2026 11:44 WIB
Raudi Akmal jadi tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
Raudi Akmal saat ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Status tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal, digugurkan putusan sidang praperadilan kemarin (28/7). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan masih mempelajari putusan praperadilan tersebut.

"Intinya kami masih mempelajari putusan praperadilan itu," ungkap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Bambang memastikan Kejari Sleman telah melaksanakan putusan hakim dengan membebaskan Raudi Akmal dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah kami laksanakan. Tersangkanya sudah kami keluarkan dari tahanan kemarin sore," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait upaya hukum berikutnya, Bambang belum bersedia membeberkan rencana Kejari Sleman. Menurutnya, keputusan akan disampaikan setelah proses kajian terhadap putusan praperadilan rampung.

"Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke media kalau sudah ada langkah-langkah yang kami lakukan. Sementara ini kami masih mempelajari putusan," ungkapnya.

Bambang juga mengungkap Kejari Sleman telah menerima salinan resmi putusan praperadilan. Salinan putusan tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengeluarkan Raudi Akmal dari rumah tahanan.

"Salinan putusannya sudah kami terima. Itu yang menjadi dasar kami mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan," pungkasnya.

Alasan Status Tersangka Raudi Akmal Digugurkan

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal Ari Prabawa menyoroti soal penangkapan. Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah secara hukum.

"Menimbang bahwa hakim praperadilan berpendapat penangkapan tersangka pada diri pemohon praperadilan yang dilakukan oleh termohon praperadilan tidak sah menurut hukum," kata Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Raudi, Ari Prabawa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/7/2026).

Selanjutnya, hakim meminta Raudi Akmal dibebaskan dari penahanan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari gugurnya status tersangka dengan dasar Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Hal keputusan penetapan bahwa penetapan tersangka tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka," ujarnya.

Menurut hakim, bukan penahanan kejaksaan yang menjadi alasan tidak sahnya penetapan tersangka Raudi Akmal. Hakim praperadilan menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Sleman telah sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan juga terbuktinya adanya penyimpangan hukum dalam proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

"Menimbang bahwa pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," ucapnya.

Selain itu, setelah menelaah dokumen-dokumen surat penahanan yang diajukan oleh pemohon praperadilan yaitu T18 Surat Perintah Penahanan, T2 Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan, dihubungkan dengan keterangan penyidik di persidangan. Hakim menyatakan penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah namun dinyatakan tidak sah demi hukum.

"Sehingga penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun demikian, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tersangka atau pemohon peradilan tetap harus dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Menurut Ari, logika yang sama juga ada pada putusan pembebasan pada seorang terdakwa, di mana terdakwa yang diputus bebas harus segera dikeluarkan dari tahanan. Namun tidak berarti bahwa penahanan-penahanan yang telah dijalankan tersebut tidak sah.

"Jika demikian, terhadap petitum nomor 5 tentang Surat Perintah Penahanan tidak sah harus dinyatakan ditolak," ujarnya.



(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads