Praperadilan Raudi Akmal Putra Eks Bupati Sleman Diputus Hari Ini

Praperadilan Raudi Akmal Putra Eks Bupati Sleman Diputus Hari Ini

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 28 Jul 2026 05:25 WIB
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasus hibah pariwisata Sleman tahun 2020
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasus hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Tersangka Korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal akan menjalani sidang putusan praperadilan status tersangka hari ini. Putra eks Bupati Sleman Sri Purnomo itu sebelumnya mengajukan gugatan perihal statusnya sebagai tersangka.

"Benar besok (hari ini) putusan (praperadilan status tersangka Raudi), sepertinya pagi jam 09.00 WIB," ungkap Juru Bicara I Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jayadi Husain saat dihubungi detikJogja, Senin (27/7).

Sebagaimana diketahui, pria yang merupakan anggota DPRD Sleman F-PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6) lalu. Kemudian ia mengajukan praperadilan dan sidang perdana digelar pada Senin (20/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, (sidang praperadilan digelar) sejak tanggal 20 (Juli 2026). Tadi (digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi) ahli termohon mas," kata Jayadi menjelaskan agenda sidang praperadilan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, membenarkan jika sidang putusan digelar hari ini. Ia membeberkan sejumlah poin permohonan praperadilan terhadap status tersangka Raudi Akmal.

Pada poin pertama, kata Soepriyadi, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, tidak sah dan tidak berlaku.

"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum," terang Soepriyadi.

Maka dari itu, Soepriyadi meminta majelis hakim menyatakan penahanan terhadap Raudi Akmal sebagaimana Surat Nomor: Print-01/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta oleh Kejaksaan Negeri Sleman juga tidak sah dan tidak berlaku.

"Menyatakan Surat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Surat Nomor: Print-01/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta oleh Kejaksaan Negeri Sleman tertanggal 22 Juni 2026 adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads