Nekat Bobol Toko Milik Tetangga, 2 Warga Banguntapan Bantul Ditangkap

Nekat Bobol Toko Milik Tetangga, 2 Warga Banguntapan Bantul Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB
Pelaku pencurian di toko. kelontong di Banguntapan di Mapolres Bantul.
Pelaku pencurian di toko. kelontong di Banguntapan di Mapolres Bantul. Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Polisi meringkus dua pria yang membobol lalu menggasak beragam barang mulai rokok hingga uang tunai jutaan rupiah milik salah satu toko kelontong di Jambidan, Banguntapan, Bantul. Keduanya ternyata merupakan tetangga korban.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pencurian berawal saat korban F membuka toko kelontong miliknya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Kala itu, F mendapati pintu belakang tokonya dalam keadaan rusak.

"Setelah dicek, ternyata sejumlah barang dagangan seperti rokok hingga minyak goreng telah hilang. Bahkan uang tunai Rp 2 juta yang tersimpan di toko juga hilang," kata Rita kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita menjelaskan barang-barang yang hilang di toko kelontong itu di antaranya berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, mi instan hingga bensin. Sedangkan kerugian akibat pencurian itu mencapai belasan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian mencapai Rp 12,5 juta," ujarnya.

Merasa dirugikan, F melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan baik meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Akhirnya dua pelaku ditangkap kemarin, Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Piyungan dan Imogiri. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan," ucapnya.

Adapun dua pelaku masing-masing laki-laki berinisial LS (27) dan PA (24), keduanya warga Jambidan, Banguntapan. Kedua pelaku juga akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dua pelaku ternyata merupakan tetangga korban," katanya.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat beraksi. Selain itu ada pula sisa hasil curian keduanya berupa beberapa rokok hingga kebutuhan pokok.

"Lalu ada juga satu linggis yang dipakai keduanya untuk merusak pintu belakang toko kelontong korban," ujarnya.

Rita menyebut kedua pelaku telah ditahan di Polres Bantul. Polisi juga masih melakukan penyidikan terhadap keduanya guna memastikan ada atau tidaknya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.



(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads