Polisi mentapkan Iwan Ade Saputro (33) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual. Warga bisa lapor polisi jika memiliki informasi terkait yang bersangkutan.
Iwan ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jogja berdasar DPO/12/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026. Informasi terkait Iwan disebar di akun Instagram Polda DIY @poldajogja.
Dalam informasi yang disebar polisi, tercatat Iwan lahir 12 Mei 1993. Dia tinggal di Sawahan, Ponjong Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi juga mencantumkan foto Iwan.
"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C Subsider Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022," tulis Polda DIY.
Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110, WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.
