Iwan Ade Saputro (33) warga Ponjong, Gunungkidul jadi buron kasus pelecehan seksual. Buruh harian lepas ini memperdaya korban yang hendak melamar kerja untuk dilecehkan.
Iwan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda DIY berdasarkan DPO/12/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum pada 13 Juli 2026 lalu. Polisi menyebut pelecehan seksual itu dilakukan Iwan di tempat kerjanya.
"(Korban) Ditawari (pekerjaan) sebagai pramusaji oleh terlapor (Iwan)," jelas Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan disebut melakukan pelecehan dengan modus memeriksa barang bawaan korban.
"Terlapor, dengan alasan wawancara untuk mencari pekerjaan, melakukan pemeriksaan barang bawaan (korban) dengan memegang tubuh pelapor," sambungnya.
Meski begitu, Iwan bukan seorang residivis kasus serupa. "Bukan residivis," terang Verena.
Sementara itu, dilihat dari akun Instagram Polda DIY @poldajogja, disebutkan Iwan lahir 12 Mei 1993. Dia tinggal di Sawahan, Ponjong, Gunungkidul.
Iwan disebut bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi juga mencantumkan foto Iwan.
"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C Subsider Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022," tulis Polda DIY, dikutip detikJogja pada Selasa (14/7).
Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110, WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman