Raperda Perfilman DIY Mulai Digodok, Apa Isinya?

Raperda Perfilman DIY Mulai Digodok, Apa Isinya?

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 26 Mei 2026 22:23 WIB
Ilustrasi industri film
Ilustrasi film. Foto: dok. Freepik
Jogja -

DPRD DIY tengah menggodok Raperda tentang Pengelolaan Perfilman DIY. Apa isinya?

Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menyatakan raperda ini dimaksudkan untuk melengkap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Raperda Perfilman dinilai perlu untuk menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik DIY.

Raperda ini dibuat menggunakan pendekatan perfilman sebagai ekosistem pengembangan budaya, penguatan komunitas, ruang ekspresi masyarakat, serta media edukasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini dikembangkan tidak hanya mencakup aspek produksi dan pengarsipan, tetapi juga distribusi, eksibisi, apresiasi, edukasi, serta fasilitasi lembaga budaya dan komunitas film hingga tingkat kelurahan dan kalurahan sebagai bagian dari penguatan ekosistem perfilman daerah," tutur Imam dalam alam Rapat Paripurna di DPRD DIY pada Selasa (26/5/2026), dikutip dari situs resmi Pemda DIY.

Dalam naskah raperda itu juga diatur soal fasilitasi lembaga budaya di kelurahan dan kalurahan. Pengaturan ini dibuat agar pengembangan perfilman bisa menyasar masyarakat akar rumput.

Pemerintah Daerah DIY nantinya akan berperan dalam kebijakan fasilitasi pembinaan dan dukungan program strategis sebagaimana disampaikan dalam pasal 22 ayat 2 dan ayat 4 raperda. Dalam hal ini, yakni meliputi inventarisasi potensi lembaga kebudayaan di bidang perfilman; pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; fasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pembuatan film, festival film, kegiatan diskusi, dan forum literasi film; pengembangan jajaran kemitraan; dan mendorong komunitas perfilman menjadi lembaga kebudayaan di kelurahan dan atau kalurahan.

Sementara pemkab/pemkot hingga kelurahan berperan bisa menjadi kepanjangan tangan Pemda DIY terkait dukungan terhadap penyelenggaraan pemutaran film, festival film, kegiatan diskusi, dan forum literasi film pada lembaga kebudayaan di kelurahan dan atau kalurahan.

"Termasuk pada aspek sarana dan prasarananya. Karena pengaturan pembagian peran tersebut memang belum dirumuskan secara eksplisit dalam pasal 22. Maka masukan pemerintah daerah menjadi penting untuk penyempurnaan norma agar implementasi fasilitasi lembaga kebudayaan dapat berjalan secara terukur, berkelanjutan, dan tidak tumpang tindih," jelas Imam.

Selain itu, raperda juga mengatur inisiasi pembentukan Badan Perfilman Daerah. Imam menegaskan Badan Perfilman Daerah merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

Namun lembaga itu akan berperan sebagai mitra dalam pemeliharaan dan pengembangan ekosistem perfilman. Lembaga bisa berperan dalam berbagai tugas termasuk dapat melakukan kurasi terhadap film, kegiatan perfilman, dan program yang memperoleh dukungan dan atau fasilitasi pemerintah daerah maupun mempromosikan DIY.

"Berkaitan kedudukan Dewan Kebudayaan, tentunya kami memahami bahwa keberadaan Dewan Kebudayaan dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan sangatlah penting sebagaimana diamanatkan dalam Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017. Selain Dewan Kebudayaan, kami bahkan juga memahami pentingnya peran Dewan Warisan Budaya sebagaimana juga diamanatkan dalam Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012," ucap Imam.

Dewan Kebudayaan dan Dewan Warisan Budaya, juga mendapat diberi amanat sebagai tempat berkoordinasi dan berkonsultasi terkait perfilman. Diketahui, kedua lembaga ini didesain sebagai lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

"Berbeda dengan badan perfilman daerah yang bersifat swasta dan mandiri, namun berkedudukan sebagai mitra pemerintah daerah. Oleh karena itu, dalam pandangan kami untuk pengelolaan perfilman diperlukan keberadaan ketiga lembaga yang disebutkan tadi, yakni dewan kebudayaan, dewan warisan budaya, maupun badan perfilman daerah dengan kedudukan dan perannya masing-masing," imbuh Imam.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads