Pengurus Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat menyesalkan adanya pembubaran ibadah di GMS Bantul yang diduga disertai adanya intimidasi dan ancaman fisik hingga verbal.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Josiah, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental. Di mana hal tersebut dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," ujarnya.
Sementara itu Humas GMS Bantul, Eko, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam penanganan kasus tersebut.
"GMS Bantul menyerahkan penanganan atas insiden ini kepada pihak yang berwenang agar diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," ucapnya.
GMS Bantul juga akan segera melengkapi administrasi terkait izin peribadatan di Bumi Projotamansari.
"GMS akan melakukan dialog intens agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku benar," kata Eko.
Eko menambahkan, jajaran penggembalaan merespons kejadian ini dengan mengajak seluruh jemaat GMS di mana pun berada untuk membawa situasi ini dalam doa syafaat. Selain itu berdoa agar jemaat GMS Bantul tetap dikuatkan dan teguh di dalam iman.
"GMS juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan. Sebaliknya, jalan damai dan hukum yang harus ditegakan, diiringi dengan doa agar situasi di Bantul segera kondusif dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, postingan bernarasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon, Bantul, oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) ramai di media sosial (medsos). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul mengaku tengah mengambil langkah agar situasi tetap kondusif.
"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," tulis akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.
"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut.
Plt. Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta membenarkan adanya kejadian tersebut. Yulius menyebut kejadian itu terjadi pada Minggu (24/5/2026).
"Kesbangpol tidak hanya pada posisi menunggu laporan, tapi dari informasi kemarin ketika berkembang akan ada penolakan terkait kegiatan GMS, kami sudah mengkoordinasikannya," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (25/5/2026).
Yulius menyebut Kesbangpol telah mencoba untuk melakukan antisipasi terkait pergerakan tersebut. Akan tetapi, kejadian tersebut akhirnya tetap terjadi.
"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," ucapnya.
