Seringkali kita tidak menyadari masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis hingga akhirnya terjepit situasi sulit di jalan. Mengetahui apa yang harus dilakukan ketika SIM mati menjadi informasi krusial bagi detikers agar tidak bingung saat menghadapi prosedur birokrasi yang ada. Jangan sampai mobilitas terhambat karena kelalaian kecil dalam mengecek tanggal kedaluwarsa pada kartu identitas tersebut.
Berdasarkan regulasi terbaru, SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak bisa sekadar diperpanjang seperti biasa, melainkan harus diproses layaknya pemohon baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi ayat (3) pasal 4 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, layanan digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) hadir untuk mempermudah segala urusan administratif terkait permohonan tersebut secara daring. Sebelum melangkah lebih jauh, mari cek aturannya yuk agar detikers paham mengenai persyaratan, biaya, hingga prosedur pendaftaran agar proses pengurusan SIM mati berjalan lancar!
Mengapa SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang?
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, berikut adalah poin-poin penting yang wajib detikers pahami dilansir dari laman Digital Korlantas Polri.
- Masa Berlaku: SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
- Konsekuensi Telat: Jika SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus diajukan penerbitan SIM baru.
- Pengecualian Keadaan Kahar: Perpanjangan SIM yang mati hanya diizinkan dalam kondisi "Keadaan Kahar" (darurat/bencana) berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
- Penyebab SIM Tidak Berlaku: SIM dinyatakan tidak sah jika habis masa berlakunya atau dilakukan pencabutan oleh Satpas (karena data rusak, diubah secara tidak sah, atau putusan pengadilan).
Cara Buat SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR
detikers kini bisa memanfaatkan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memproses SIM dari rumah. Begini tata caranya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu "SIM" lalu pilih "Pendaftaran SIM".
- Ikuti petunjuk pengisian data dan lakukan pembayaran secara online.
- Lakukan ujian teori secara daring.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah detikers dinyatakan lulus ujian praktik.
Adapun dalam kondisi SIM belum mati, begini cara memperpanjangnya:
- Unduh aplikasi dan lakukan verifikasi data serta siapkan dokumen.
- Klik menu "SIM" lalu pilih "Perpanjangan SIM".
- Isi data yang diminta dan lakukan pembayaran perpanjangan.
- SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen detikers.
- Jika lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim ke rumah atau diambil langsung di SATPAS.
Biaya Pembuatan SIM Baru dan Waktu Tunggunya
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berdasar lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM adalah:
- Pembuatan SIM A: Rp 120.000
- Pembuatan SIM BI: Rp 120.000
- Pembuatan SIM BII: Rp 120.000
- Pembuatan SIM C: Rp 100.000
- Pembuatan SIM CI: Rp 100.000
- Pembuatan SIM CII: Rp 100.000
- Pembuatan SIM D: Rp 50.000
- Pembuatan SIM DI: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Adapun perpanjangan SIM, berikut rincian tarifnya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
Waktu Tunggu Pengurusan SIM
Dilansir laman Digital Korlantas Polri, penting bagi detikers untuk mencatat detail waktu operasional berikut ini.
- Durasi Proses: Memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean di SATPAS.
- Jam Operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00-15.00. Permohonan di atas jam 15.00 akan diproses hari berikutnya.
- Waktu Ideal Perpanjangan: Sangat disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis (minimal masa berlaku SIM di aplikasi adalah 90 hari sebelum habis).
Metode Pengiriman dan Daftar SATPAS Online
Untuk metode pengambilan, detikers bisa memilih dikirim melalui POS Indonesia atau ambil sendiri (bisa diwakilkan dengan surat kuasa). Jika SATPAS di kota detikers tidak tersedia dalam daftar di bawah, detikers bisa memilih SATPAS terdekat dan menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia:
- Wilayah Barat: Polrestabes Medan, Polresta Padang, Polresta Bengkulu, Polresta Palembang, Polresta Jambi, Polresta Pekanbaru, Polresta Bandar Lampung.
- Wilayah Jabodetabek & Banten: Dirlantas Daan Mogot, Polres Depok Margonda, Polres Tangerang Selatan, Polresta Serang, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi Kota.
- Wilayah Jawa: Polrestabes Semarang, Polrestabes Surabaya, Polresta Surakarta, Polresta Yogyakarta, Polresta Bandung, Polres Malang, Polres Banyumas, Polresta Sidoarjo.
- Wilayah Bali & Nusa Tenggara: Polresta Denpasar, Polres Kupang Kota, Polresta Mataram, Polres Jembrana Bali.
- Wilayah Kalimantan & Sulawesi: Polresta Pontianak Kota, Polrestabes Makassar, Polresta Banjarmasin, Polresta Balikpapan, Polresta Manado, Polres Kendari.
- Wilayah Timur: Polresta Jayapura Kota, Polresta Ambon, Polres Ternate, Polres Sorong Kota.
Memastikan SIM tetap aktif adalah kewajiban setiap pengendara demi kenyamanan di jalan raya. Jika detikers mendapati SIM sudah mati, segera ikuti prosedur permohonan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Jangan lupa untuk selalu mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi Digital Korlantas Polri dan pastikan semua data yang dikirim sudah lengkap agar tidak terjadi penolakan. Semoga penjelasannya bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/dil)












































Komentar Terbanyak
Modus WNA Akali Izin Tinggal Diungkap: Ngaku Inves Rp 30 M, Saldo Rp 400 Ribu
Soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari, BGN: Hanya Pengandaian
Laga PSIM Vs Persija Sempat Diwacanakan Pindah ke Semarang, Tapi...