Apes Pengoplos Elpiji Bantul, Laba Rp 200 Ribu Kini Terancam Denda Rp 60 M

Terpopuler Sepekan

Apes Pengoplos Elpiji Bantul, Laba Rp 200 Ribu Kini Terancam Denda Rp 60 M

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 11 Apr 2026 09:55 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti gas elpiji tiga kilogram dan gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan pelaku di Polres Bantul, Rabu (8/4/2026).
Polisi saat menunjukkan barang bukti gas elpiji tiga kilogram dan gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan pelaku di Polres Bantul, Rabu (8/4/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Warga Kapanewon Jetis, Bantul, berinisial NF (35) ini memang apes. Dia ketahuan berbuat curang dengan memasukkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas nonsubsidi dan menjualnya.

Untung yang diperolehnya dari usaha kecil-kecilan itu tidak seberapa. Namun, kini dia terancam denda hingga Rp 60 miliar akibat perbuatan curangnya itu.

Nasib apes warga bantul itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses pembaca detikJogja dalam sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun polisi memperoleh informasi adanya praktik curang itu dari masyarakat. Mereka langsung menggerebek ke lokasi.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa barang bukti yang ditemukan, seperti beberapa tabung gas melon bersubsidi serta tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg, ember hingga regulator.

"Polisi juga mengamankan pelaku yang melakukan praktik pengoplosan gas," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza pada Rabu (8/4/2026).

Jumlah barang bukti yang ditemukan sebenarnya tidak terlalu banyak. Polisi menemukan 4 tabung gas melon dan 2 tabung gas ukuran besar. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu memang melakukan pengoplosan gas elpiji dalam skala kecil.

"Dari pengakuan, pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya. Untuk caranya, pelaku mengoplos empat tabung gas elpiji tiga kilogram dengan cara dibalik kemudian diisi ke tabung gas elpiji warna pink 12 kilogram atau gas elpiji nonsubsidi," ujarnya.

Hasil yang diperoleh dari kejahatan itu juga tidak terlampau besar. NF membeli 4 tabung gas melon dengan total harga Rp 80 ribu. Isi keempat tabung gas melon itu lantas dimasukkan ke satu tabung gas 12 kg kosong kemudian dijualnya seharga Rp 180 ribu.

"Lalu tabung gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan dijual pelaku Rp 180 ribu per tabungnya. Dalam sehari pelaku bisa menjual dua tabung gas elpiji 12 kilogram," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, NF memperoleh untuk sekitar Rp 200 ribu dalam sehari.

NF hanya mengoplos gas elpiji saat ada pesanan. Dia kemudian mengantarkan tabung gas oplosan itu ke pemesannya.

"Gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan itu dijual dengan cara diantar pelaku pakai motor. Kalau pelaku ini sehari-hari kerja sebagai buruh harian lepas," katanya.

Atas perbuatannya, NF disangkakan tindak pidana pengoplosan gas Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya.



(ahr/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads