Alvi Maulana (24) terdakwa pembunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa menyatakan perbuatan Alvi keji dan memintanya tetap dibui.
Sidang tuntutan Alvi ini digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Jawa Timur, pukul 11.18 WIB tadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Sedangkan Alvi didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Amar tuntutan dibacakan jaksa dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mememinta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, dilansir detikJatim, Senin (6/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alvi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu menyebut berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dalam kasus ini kekasihnya sendiri, Tiara.
Jaksa menilai hal yang meringankan dalam kasus ini adalah Alvi belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, jaksa menyebut Alvi telah sengaja dan berencana merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya sehingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan.
Selain itu, perbuatan Alvi menunjukkan tidak adanya sikap menghormati HAM orang lain dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perbuatan Alvi juga dinilai menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi agar konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Senin (13/4).
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) silam. Alvi tega membunuh dan memutilasi pacarnya itu di kosnya, di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto sepekan kemudian. Dari hasil penyelidikan terungkap korban adalah Tiara Angelina Saraswati yang merupakan pacar Alvi. Alvi pun ditangkap di kosnya, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
