Alvi Pemutilasi Tiara Lolos dari Hukuman Mati!

Alvi Pemutilasi Tiara Lolos dari Hukuman Mati!

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB
Sidang Alvi pemutilasi Tiara di PN Mojokerto
Sidang Alvi pemutilasi Tiara di PN Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Alvi Maulana (24) yang membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) lolos dari pidana mati. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut agar Alvi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.18 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

Tak sendirian, Alvi mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sedangkan amar tuntutan dibacakan Ari Budiarti, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, Ari menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, Senin (6/4/2026).

Selain berbagai fakta persidangan, lanjut Ari, tuntutan tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alvi. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan keadaan yang memberatkan Alvi meliputi, perbuatannya dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya. Sehingga sebagian potongan tubuh Tiara belum ditemukan.

Perbuatan Alvi menunjukkan tidak adanya sikap menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi agar konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (13/4).

Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.

Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Alvi menjalani sidang perdana di PN Mojokerto pada Senin (5/1). JPU mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads