Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh WN Irak Eks Suami Siri di Jaktim

Jabodetabek

Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh WN Irak Eks Suami Siri di Jaktim

Mulia Budi - detikJogja
Minggu, 22 Mar 2026 20:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan di Jaktim. (Foto: Getty Images/ilbusca)
Jogja -

Wanita berinisial DA (37) ditemukan tewas di kamar terkunci di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Korban ternyata merupakan cucu dari seniman Betawi, Mpok Nori.

"Iya benar (korban cucu Mpok Nori)," ujar kakak kandung korban, Aji Dwi Cahyadi, dilansir detikNews, Minggu (22/3/2026).

Pelaku pembunuhan ternyata mantan suami siri korban yang merupakan WN Irak berinisial F. Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatera di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Banjaragung,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. "Harapan keluarga, hukuman yang diterima seganjar atas apa perlakuan ke almarhumah, jika perlu hukum siksa sampai mati juga," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, jasad korban ditemukan ibunya pada Sabtu (21/3) pukul 04.30 WIB di rumahnya di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Kala itu, ibu korban berinisial B datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.

Kakak korban kemudian membuka pintu rumah tersebut. Saat masuk, korban ditemukan sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah yang telah mengering.

Polisi yang datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka sayatan di bagian leher korban.

Motif Pembunuhan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkap motif pembunuhan tersebut. Ia menyebut korban ingin mengakhiri hubungan, namun ditolak oleh pelaku.

"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujar Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3).

Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.

"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," tambahnya.



(spu/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads