Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran dan pencopotan dari jabatan oleh Polda DIY. Hukuman tersebut dijatuhkan buntut dari kasus Hogi Minaya yang viral karena sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan dua jambret.
Kombes Edy menjalani sidang demosi pada Kamis (26/2/2026) lalu. Sidang itu digelar berdasarkan temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Dihimpun detikJogja, berikut perjalanan kasus Kombes Edy hingga disanksi demosi buntut kasus Hogi Minaya:
Awal Kecelakaan
Kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kejadian berawal saat Hogi yang mengendarai mobil mengejar 2 pelaku yang menjambret tas milik istrinya.
Kejar-kejaran itu berujung tewasnya 2 penjambret karena menabrak tembok usai dipepet oleh Hogi. Adapun terduga jambret yakni pria inisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Mulyanto bilang, dalam peristiwa kecelakaan itu, keduanya meninggal dunia di rumah sakit.
"Kebetulan kronologisnya untuk korban penjambretan adalah istri dari pengemudi Xpander pria inisial APH yang mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda motor yang diduga pelaku penjambretan," ujar AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4/2025).
Mulyanto menyebut, pihaknya fokus menangani tindak pidana terkait kecelakaan. Sementara terkait penjambretan ditangani Satreskrim.
"Terkait (dugaan) penjambretan itu sudah ditangani reskrim. Kami fokus terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Terkait dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ada, bahwa tindak pidana ini ada korelasinya dengan tindak pidana (dugaan) penjambretan," kata dia.
Istri Hogi Buka Suara
Istri Hogi, Arsita (39), mengaku saat kejadian tersebut mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil bertemu di sekitar jembatan layang Janti usai sang suami mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.
Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.
"Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar. Kedua pelaku jambret menabrak tembok hingga terpental dan dinyatakan meninggal dunia.
Hogi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lebih lanjut, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan itu tetap tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi berstatus tahanan luar, dan dipasang GPS di pergelangan kaki.
"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucap Arsita.