Seorang pemilik perusahaan pengembang properti PT Hoki berinisial SDN mengaku menerima serangkaian teror. Intimidasi ini terjadi setelah korban melaporkan seorang oknum polisi Intel Polres Bantul berinisial S ke Polda DIY pada Rabu (18/2) pekan lalu. Lantaran teror makin menjadi, korban kembali mendatangi Mapolda DIY hari ini.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi telah melaporkan S ke Polda DIY pada pekan lalu. Pelaporan itu terkait dengan pengancaman dan pemerasan.
Hermansyah menyampaikan dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah ormas dengan menduduki kantor kliennya. Selain itu, S disebut juga merusak CCTV kantor.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah dugaan pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," kata Hermansyah saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2026).
Namun, usai langkah hukum tersebut ditempuh, korban justru mendapat berbagai teror. Hermansyah membeberkan, rumah kliennya sempat didatangi oleh tiga orang pria misterius yang mengaku-ngaku sebagai anggota Reskrim. Ketiga orang tersebut mengancam akan menangkap korban dengan dalih sudah banyak laporan yang masuk.
"Tiga orang datang ke rumah klien kami yang mengaku dari anggota Reskrim. Nah, menurut mereka, orang ketiga tersebut akan melakukan penangkapan karena banyak laporan," kata Hermansyah.
Tak berhenti sampai di situ, teror juga datang dari seorang oknum ormas berinisial D. Hermansyah menyebut, D yang bertingkah seolah-olah seorang advokat ini melakukan intimidasi di kantor PT Hoki dengan cara membuat keributan, menggebrak meja, hingga secara sengaja memarkirkan mobil ambulans di area kantor korban.
"Mereka menggebrak meja dan membawa ambulans untuk ditempatkan di kantor klien kami. Padahal, jika dia benar seorang advokat, tindakannya seharusnya santun dan sesuai mekanisme hukum," ujarnya.
Belakangan diketahui, D ternyata tidak memiliki legalitas resmi sebagai pengacara. Hal ini membuat pihak korban mengambil langkah dengan kembali mendatangi Polda DIY pada hari ini, Senin (23/2) untuk melaporkan oknum ormas tersebut.
"Karena mereka membuat keonaran bahwa dia mengaku-ngaku sebagai advokat, kami akan melaporkan terhadap oknum yang berinisial D," ujarnya.
Selain melaporkan D, pihak korban juga melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolda DIY.
"Merespons rentetan teror tersebut, kami hari ini melaporkan oknum ketua ormas D yang mengaku sebagai advokat. Selain itu, kami juga mengajukan surat permintaan perlindungan hukum secara langsung kepada Kapolda DIY," pungkasnya.
(apl/apu)