Polda DIY menonaktifkan dan melakukan penempatan khusus atau Patsus terhadap anggota Sat Intelkam Polres Bantul berinisial S. Dia sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer perumahan di Bantul ke Polda DIY beberapa waktu yang lalu atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026. Polda DIY melakukan Patsus serta menonaktifkan status yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Termasuk pemeriksaan terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Polda juga berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Adapun S dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang properti. Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu (18/2).
"Kami melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan pada Rabu (18/2) kemarin," kata kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie saat dihubungi wartawan, Jumat (20/2/2026).
Dijelaskannya, permasalahan itu bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
"Memang awalnya itu ada suatu kerja sama. Dia meminta pekerjaan pada klien kami pada 2024. Tapi ketika dipercaya oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.
Akan tetapi, proyek yang telah diserahkan justru berakhir mangkrak. Bahkan dalam perjalanannya, oknum tersebut meminta uang kepada kliennya dengan dalih ada catatan utang.
"Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak. Dia meminta uang lagi ke klien kami dengan alasan ada catatan utang," ujarnya.
Dalam laporannya, dugaan pemerasan itu dilakukan S bersama sejumlah orang lain. Mereka menduduki kantor kliennya dan melakukan perusakan serta pemerasan.
"Tiap bulan oknum tersebut meminta uang kepada klien kami sebesar Rp 35 juta. Itu selama enam bulan berturut-turut," ucapnya.
Atas hal itu, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Totalnya semua sekitar Rp 2,5 miliar," katanya.
Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
"Setelah di Polda ini kami juga ada aduan ke Mabes Polri dan juga kami akan ke Komisi III (DPR RI) untuk masalah ancaman ini," pungkasnya.
(afn/apu)












































Komentar Terbanyak
Ketua BEM UGM Tiyo Ngaku Kena Teror, Dikuntit hingga Diancam Diculik
105.000 Pikap Bakal Diimpor dari India Buat Kendaraan Koperasi Merah Putih
Emanuel Diburu Polda DIY gegara Tipu-tipu Masuk TNI AU-Tilep Rp 465 Juta