Tipu-tipu Bisnis Margarin Rp 500 Juta, Astri Diburu Polda DIY

Tipu-tipu Bisnis Margarin Rp 500 Juta, Astri Diburu Polda DIY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 11 Feb 2026 13:25 WIB
Astri diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Tangkapan layar postingan akun Instagram @poldajogja, Rabu (11/2/2026). Foto: Dok. Polda DIY
Sleman -

Wanita bernama Astri Pita Wardhany (45) menjadi buronan Ditreskrimum Polda DIY. Wanita kelahiran Semarang itu dicari atas dugaan tindak pidana penipuan-penggelapan bisnis margarin dengan kerugian Rp 500 juta.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat nomor: DPO/6/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2026.

"Terduga pelaku, melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang dirilis Polda DIY, pekerjaan terakhir Astri merupakan karyawan swasta. Alamat tinggal terakhir di Jalan Karangsari No. 5 D, RT 016/RW 005, Kelurahan Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

Astri diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP (Pasal 378 KUHP Lama) atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP Lama).

"Tipu gelap bisnis margarin dengan kerugian Rp 500 juta," ujar Ihsan.

Kepolisian meminta masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan Astri untuk segera melapor.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," pungkasnya.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads