Seorang pemilik perusahaan pengembang properti PT Hoki berinisial SDN mengaku menerima serangkaian teror. Intimidasi ini terjadi setelah korban melaporkan seorang oknum polisi Intel Polres Bantul berinisial S ke Polda DIY pada Rabu (18/2) pekan lalu. Lantaran teror makin menjadi, korban kembali mendatangi Mapolda DIY hari ini.
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi telah melaporkan S ke Polda DIY pada pekan lalu. Pelaporan itu terkait dengan pengancaman dan pemerasan.
Hermansyah menyampaikan dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah ormas dengan menduduki kantor kliennya. Selain itu, S disebut juga merusak CCTV kantor.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah dugaan pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," kata Hermansyah saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2026).
Namun, usai langkah hukum tersebut ditempuh, korban justru mendapat berbagai teror. Hermansyah membeberkan, rumah kliennya sempat didatangi oleh tiga orang pria misterius yang mengaku-ngaku sebagai anggota Reskrim. Ketiga orang tersebut mengancam akan menangkap korban dengan dalih sudah banyak laporan yang masuk.
"Tiga orang datang ke rumah klien kami yang mengaku dari anggota Reskrim. Nah, menurut mereka, orang ketiga tersebut akan melakukan penangkapan karena banyak laporan," kata Hermansyah.
Tak berhenti sampai di situ, teror juga datang dari seorang oknum ormas berinisial D. Hermansyah menyebut, D yang bertingkah seolah-olah seorang advokat ini melakukan intimidasi di kantor PT Hoki dengan cara membuat keributan, menggebrak meja, hingga secara sengaja memarkirkan mobil ambulans di area kantor korban.
"Mereka menggebrak meja dan membawa ambulans untuk ditempatkan di kantor klien kami. Padahal, jika dia benar seorang advokat, tindakannya seharusnya santun dan sesuai mekanisme hukum," ujarnya.
Belakangan diketahui, D ternyata tidak memiliki legalitas resmi sebagai pengacara. Hal ini membuat pihak korban mengambil langkah dengan kembali mendatangi Polda DIY pada hari ini, Senin (23/2) untuk melaporkan oknum ormas tersebut.
"Karena mereka membuat keonaran bahwa dia mengaku-ngaku sebagai advokat, kami akan melaporkan terhadap oknum yang berinisial D," ujarnya.
Selain melaporkan D, pihak korban juga melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolda DIY.
"Merespons rentetan teror tersebut, kami hari ini melaporkan oknum ketua ormas D yang mengaku sebagai advokat. Selain itu, kami juga mengajukan surat permintaan perlindungan hukum secara langsung kepada Kapolda DIY," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat dikonfirmasi terkait perusakan CCTV yang dilakukan S masih belum merespons. Termasuk juga dengan pelaporan dan permintaan perlindungan sebagai saksi yang diajukan oleh SDN hari ini.
Diketahui Polda DIY telah menonaktifkan dan melakukan penempatan khusus atau Patus terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S. Dia dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Bantul atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026. Polda DIY melakukan Patsus serta menonaktifkan status yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ihsan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Termasuk pemeriksaan terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Polda juga berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," katanya.












































Komentar Terbanyak
Ketua BEM UGM Tiyo Ngaku Kena Teror, Dikuntit hingga Diancam Diculik
Emanuel Diburu Polda DIY gegara Tipu-tipu Masuk TNI AU-Tilep Rp 465 Juta
Viral Kericuhan Pecah di JJLS Kretek Bantul Pagi Ini