Arifin Diburu Polda DIY gegara Penipuan Modus Pengadaan Alat MBG

Arifin Diburu Polda DIY gegara Penipuan Modus Pengadaan Alat MBG

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 11 Feb 2026 13:35 WIB
Arifin diduga pelaku melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Tangkapan layar postingan akun Instagram @poldajogja, Rabu (11/2/2026). Foto: Dok. Polda DIY
Sleman -

Pria bernama Muhammad Arifin (MA) menjadi buronan Polda DIY. Arifin diduga melakukan penipuan bermodus pengadaan peralatan makan bergizi gratis (MBG). Korbannya disebut mengalami kerugian sekira Rp 200 juta.

Penetapan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertuang dalam surat Dasar: DPO/5/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Februari 2026. Arifin disebut lahir di Gunungkidul, saat ini berusia 31 tahun.

"DPO atas nama MA melakukan tipu gelap dengan modus pengadaan peralatan MBG. Kerugian sekira Rp 200 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dihubungi detikJogja, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan yang dirilis Polda DIY, terduga pelaku melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 492 KUHP (Pasal 378 KUHP Lama) atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP Lama).

ADVERTISEMENT

Alamat tinggal terakhir Arifin di KP Pondok Gede RT 003/RW 004, Kampung Melayu Barat, Teluknaga, Tangerang, Banten.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi keberadaan terduga pelaku agar melapor ke kantor polisi terdekat.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," pungkas Ihsan.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads