Pria bernama Muhammad Arifin (MA) menjadi buronan Polda DIY. Arifin diduga melakukan penipuan bermodus pengadaan peralatan makan bergizi gratis (MBG). Korbannya disebut mengalami kerugian sekira Rp 200 juta.
Penetapan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertuang dalam surat Dasar: DPO/5/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Februari 2026. Arifin disebut lahir di Gunungkidul, saat ini berusia 31 tahun.
"DPO atas nama MA melakukan tipu gelap dengan modus pengadaan peralatan MBG. Kerugian sekira Rp 200 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dihubungi detikJogja, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan yang dirilis Polda DIY, terduga pelaku melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 492 KUHP (Pasal 378 KUHP Lama) atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP Lama).
Alamat tinggal terakhir Arifin di KP Pondok Gede RT 003/RW 004, Kampung Melayu Barat, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi keberadaan terduga pelaku agar melapor ke kantor polisi terdekat.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," pungkas Ihsan.
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Kata Gerindra soal Juri Lomba Cerdas Cermat MPR: Harusnya Minta Maaf ke Ocha
Desil 5 DTSEN Dapat Bantuan Apa Saja? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya
Fakta-fakta Brutal 8 Tersangka Siksa Ilham Pelajar Bantul hingga Tewas