Polisi Selidiki Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul

Polisi Selidiki Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 27 Mei 2026 10:15 WIB
Polisi Selidiki Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto saat memberikan keterangan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Polres Bantul menyebut hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Sementara belum (belum ada laporan resmi terkait pembubaran ibadah di GMS ke Polres Bantul)," kata Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

Namun, polisi tetap berupaya untuk menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," ujarnya.

Pasalnya, Bayu menyebut bahwa kebebasan beribadah telah dijamin oleh konstitusi. Sehingga segala tindakan yang berusaha untuk mengintimidasi yang dilakukan oleh siapapun tentu dilarang oleh hukum.

ADVERTISEMENT

"Serta kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama," ucapnya.

Bayu juga meminta agar umat beragama, khususnya di Bantul saling menghargai dan menghormati satu sama lain.

"Ayo mari sama-sama kita saling menghargai dan saling menghormati. Karena dengan saling menghormati dan menghargai merupakan kunci utama kebhinekaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, postingan bernarasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon, Bantul, oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) ramai di media sosial (medsos). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul mengaku tengah mengambil langkah agar situasi tetap kondusif.

"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," kata akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.

"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut.




(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads