Mahasiswi di Jogja Kejar-Tabrak Jambret HP di Umbulharjo

Mahasiswi di Jogja Kejar-Tabrak Jambret HP di Umbulharjo

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 10 Feb 2026 16:00 WIB
Mahasiswi di Jogja Kejar-Tabrak Jambret HP di Umbulharjo
Jumpa pers jambret di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Seorang mahasiswi di Jogja, Eviana (21), nekat mengejar hingga menabrak jambret yang menggasak ponselnya yang ia taruh di dashboard motornya. Penjambret berinisial WY (38) alias Koko alias Siheng pun terjatuh dan sempat kabur namun berhasil diamankan warga.

Kejadian ini terjadi di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja, kemarin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah memboncengkan temannya Yunda (22) hendak ke Mirota Jalan Menteri Supeno.

Namun sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro Jalan Menteri Supeno,korban dipepet pelaku yang mengendarai Honda Beat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku," terang Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Usai menggasak Handphone merk Tecno Al warna hitam milik korban, pelaku yang langsung kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, korban mengejar sambil meneriaki 'maling-maling'.

Ketika tiba di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan kemudian dibantu warga.

"Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku, alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," papar Hellga.

"Kejadian itu di Jalan Menteri Supeno, tabrakannya itu terjadi di jalan Pakel Baru, kurang lebih 100 meter," sambungnya.

Kata Hellga, aksi pelaku ini adalah aksi kedua di hari yang sama. Sebelumnya, pelaku sudah beraksi di daerah Tahunan dan berhasil menggasak satu ponsel.

"Jadi pelaku ini mobiling, ketika berpapasan dengan korban pelaku melihat ada HP di dashboard kiri, setelah pelaku merasa HP bisa diambil, pelaku lalu memepetkan motornya," ungkapnya.

"Sebelumnya pelaku sudah melakukan pencurian yang sama di kelurahan Tahunan, hampir sama (kejadiannya), namun kejadian pertama dan kedua, pelaku sempat ganti bajunya," lanjut Hellga.

Sementara, PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menambahkan korban dan temannya tidak mengalami luka akibat kejadian ini.

"Pelaku mengalami luka cuma goresan saja, karena jatuhnya nggak terlalu kencang, korban nggak jatuh," jelas Brimastya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads