Pilu ABG Dilaporkan 3 Bulan Hilang, Ternyata Disekap-Diperkosa Pacar

Regional

Pilu ABG Dilaporkan 3 Bulan Hilang, Ternyata Disekap-Diperkosa Pacar

Reinhard Soplantila - detikJogja
Selasa, 10 Feb 2026 15:13 WIB
Pilu ABG Dilaporkan 3 Bulan Hilang, Ternyata Disekap-Diperkosa Pacar
Ilustrasi ABG di Makassar dibawa kabur dan diperkosa pacar selama 3 bulan. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Seorang siswi SMK berusia 17 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan dan penyiksaan yang dilakukan pacarnya, IK (22). Korban sempat dilaporkan hilang selama 3 bulan oleh orang tuanya, di mana terungkap pelaku menyekap dan memperkosa kekasihnya itu.

"Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," ujar Kanit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Dilansir detikSulsel, IK dibekuk di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Maros, pada Selasa (10/2). Awal penyekapan dan pemerkosaan bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial dan game online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.

Korban Dijanjikan Bakal Dinikahi

Pelaku lantas membujuk rayu korban dengan janji akan menikahinya. Rayuan itu membuat korban meninggalkan keluarganya pada Desember 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.

Hamka melanjutkan, korban ternyata dibawa lari oleh pelaku selama sekitar tiga bulan. Selama hilang itulah, korban dianiaya pelaku.

"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.

Korban Diperkosa Berulang Kali

Dalam pemeriksaan, terungkap juga bahwa pelaku memperkosa korban berulang kali. Korban juga disiksa karena berusaha kabur dari rumah.

"Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban," tambah Hamka.

Pelaku kini dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban akan dikembalikan ke orang tuanya.

"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," beber Hamka.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads