MR (17), seorang pelajar dibacok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Jogja-Wonosari, Sendangtirto, Berbah, Sleman, sepulangnya dari memancing. Pelajar warga Kotagede, Kota Jogja ini harus mendapat 19 jahitan di punggung akibat kejadian ini.
"Pada saat perjalanan pulang sampainya di TKP sekitar jam 03.00 WIB korban yang berboncengan sepeda motor dengan temannya tiba-tiba dari arah belakang di salip oleh orang tidak dikenal atau pelaku," ujar Kapolsek Berbah, AKP Fitrianto Heri Nugroho dalam jumpa pers di Mapolsek Berbah, Rabu (30/9/2026).
Fitrianto menjelaskan tindak pidana ini terjadi pada Sabtu (19/9). Saat itu, korban dan beberapa temannya dalam perjalan pulang setelah memancing di daerah Dawukan, Berbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dengan mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba menyabet korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis clurit sebanyak 1 kali mengenai punggung korban dan mengakibatkan luka sobek," sambungnya.
Usai melancarkan aksinya itu, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Berbah oleh orang tua korban.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik ya. Cuma dijahit di sini (punggung) 19 jahitan," terang Heri.
Mendapat laporan itu, Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku. Selang sehari, pelaku yang ternyata berjumlah 2 orang berhasil diamankan. Mereka yakni AAR (20) laki-laki warga Kotagede dan MT (17) pelajar asal Pleret, Bantul yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Pelaku AAR (diamankan) pada hari Minggu tanggal 20 September 2026 di Bebah, Sleman, sedangkan ABH MT diamankan di Pleret, Bantul. Selanjutnya terhadap pelaku AAR dilakukan penahanan di rutan Polsek Berbah dan untuk ABH dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY," papar Heri.
Salah Sasaran
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif keduanya melakukan pembacokan adalah salah sasaran. Panit Reskrim Polsek Berbah Ipda Tedy Suherman mengatakan sebelum kejadian pembacokan, pelaku terlibat gesekan oleh warga sekitar.
"Sebelumnya pelaku itu keluar bermaksud untuk membeli rokok, saat itu ada sebagian warga, karena mungkin perilaku cara dia (pelaku) berkendara, ada yang warga itu tidak senang. Pada saat itu dilemparlah batu, tapi tidak mengenai si pelaku ini," papar Tedy.
"Karena mendapat perlakuan seperti itu, ternyata pelaku terpancing. Kemudian pulang mengambil celurit ini, kemudian keluar lagi lah dia mencari orang yang diduga melempar tadi. Kemudian di Jalan Wonosari Gandu itu ada sekelompok orang yang pulang mancing, jadilah sasaran mereka," imbuhnya.
Pelaku pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 466 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
