Dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Ponjong I, Gunungkidul, terlibat perselingkuhan hingga hamil. Kasus ini jadi viral di media sosial. Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul telah turun tangan.
Kepala Dinkes Gunungkidul, Ismono, mengatakan kasus ini dicurigai sejak Oktober 2025. Di mana saat itu Kepala Puskesmas Ponjong I melihat ada perubahan fisik terhadap HN, PPPK paruh waktu yang sehari-hari bertugas sebagai pekerja dapur.
"Jadi sejak Oktober 2025 sudah dicurigai oleh Kepala Puskesmas dan yang bersangkutan ditanya 'kok sekarang tambah gemuk mbak', lalu dijawab yang bersangkutan, 'tidak kok pak'," kata Ismono saat dihubungi detikJogja, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Desember 2025, Kepala Puskesmas Ponjong I kembali melontarkan pertanyaan yang sama lantaran tubuh HN kelihatan seperti orang hamil.
"Lalu bulan Desember ditanya lagi tapi jawabannya tetap sama," ujar Ismono.
Ismono menyebut HN masih berstatus lajang. Oleh sebab itu, Kepala Puskesmas tidak berani menuduh HN hamil tanpa bukti yang kuat.
"Akhirnya, dari Puskesmas meminta yang bersangkutan melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif," ungkapnya.
Pihak Puskesmas pun menanyai HN dan mengaku bahwa yang menghamilinya adalah rekan kerjanya, pria inisial AT, PPPK paruh waktu sebagai cleaning service di Puskesmas Ponjong I.
"Jadi yang perempuan lajang dan yang laki-laki itu sudah punya istri. Karena itu langsung ditangani Puskesmas dan berlanjut laporan ke kami," kata Ismono.
Dinkes melalui Kepala Puskesmas Ponjong I telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pegawai tersebut.
"Sudah diproses pekan lalu dan (laporan) sudah sampai ke BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah). Informasi terakhir kedua belah pihak sudah bertemu dan mau diselesaikan secara kekeluargaan, tapi secara proses penanganan tetap lanjut," ujarnya.
Ismono menambahkan, kedua pegawai itu kini tinggal menunggu sanksi dari BKPPD.
"Jadi tinggal menunggu dari BKPPD untuk sanksinya, kemungkinan bisa diberhentikan. Tapi sambil menunggu sanksi keduanya sampai saat ini masih aktif," ucapnya.
Penjelasan BKPPD Gunungkidul
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan kasus itu telah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung dan dilaporkan ke Bupati.
"Selanjutnya setelah dipelajari dan indikasinya mengarah pada pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan penjatuhan hukuman sedang atau berat, maka Bupati akan membentuk tim pemeriksa," kata dia.
Tim pemeriksa itu beranggotakan unsur atasan langsung, unsur pengawasan, bagian hukum dan unsur kepegawaian.
"Nantinya tim itu melakukan pemeriksaan kepada 2 ASN dimaksud sesuai ketentuan," ujarnya.
(dil/alg)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara