13 Syarat Pembatalan Perkawinan dan Tata Cara Pengajuannya

13 Syarat Pembatalan Perkawinan dan Tata Cara Pengajuannya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 04 Feb 2026 14:09 WIB
13 Syarat Pembatalan Perkawinan dan Tata Cara Pengajuannya
Ilustrasi pembatalan perkawinan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew)
Jogja -

Pembatalan perkawinan bukan sekadar urusan administratif, tetapi proses hukum yang memiliki dampak langsung pada status perdata seseorang. Banyak pasangan yang baru menyadari bahwa pengajuan pembatalan memiliki syarat ketat, prosedur berlapis, serta alasan yuridis yang harus benar-benar terpenuhi menurut undang-undang.

Setiap dokumen dan persyaratan wajib disiapkan secara presisi sebelum dibawa ke pengadilan. Di sisi lain, alasan pembatalan pun tidak bisa dibuat-buat, melainkan harus sesuai pasal-pasal di UU Perkawinan dan PP 9/1975 yang mengatur secara detail apa saja yang dapat membatalkan suatu pernikahan.

Ingin tahu lebih dalam mengenai syarat pembatalan perkawinan beserta tata caranya? Mari simak penjelasan yang dihimpun detikJogja dari laman resmi Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Kebumen, Pengadilan Agama Rantauprapat, serta Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berikut ini, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Pembatalan perkawinan hanya sah jika memenuhi syarat dokumen lengkap dan alasan yuridis sesuai UU Perkawinan.
  • Proses diajukan ke Pengadilan Agama (muslim) atau Pengadilan Negeri (non-muslim) dan diproses sebagai gugatan.
  • Putusan pembatalan mengharuskan pemohon memperbarui seluruh dokumen kependudukan di Disdukcapil.

ADVERTISEMENT

Syarat Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan dapat diajukan di Pengadilan Agama setempat bagi yang beragama Islam. Sementara untuk pasangan non-muslim, pembatalan perkawinan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri. Untuk mengajukan, berikut adalah sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

1. Surat Permohonan atau Gugatan Tertulis

Pemohon wajib menyiapkan surat permohonan minimal dalam dua rangkap yang ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat.

2. Kutipan Buku Nikah atau Duplikat Akta Nikah

Dokumen asli dari kutipan buku nikah atau duplikat akta nikah yang hendak dibatalkan harus dilampirkan secara utuh sebagai bukti utama. Lengkapi juga dokumen fotokopi akta perkawinan di atas kertas ukuran A4 wajib dilegalisir oleh Kantor Pos melalui proses nazegelen dengan menempelkan meterai sepuluh ribu rupiah.

3. Fotokopi KTP

Baik Pemohon atau Penggugat maupun Termohon atau Tergugat wajib melampirkan identitas diri dalam bentuk fotokopi KTP pada kertas A4. Dokumen ini harus mendapat legalisir dari Kantor Pos lengkap dengan meterai sepuluh ribu rupiah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Salinan Kartu Keluarga pemohon yang telah melalui proses legalisir di Kantor Pos dengan meterai sepuluh ribu rupiah menjadi syarat administratif yang mutlak.

5. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa

Pemohon harus membawa surat pengantar resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagai keterangan pendukung domisili pihak yang berperkara.

6. Izin Pejabat Berwenang bagi PNS, TNI, atau POLRI

Bagi anggota kedinasan seperti PNS, TNI, atau POLRI wajib melampirkan surat izin atau keterangan pembatalan nikah dari atasan atau pejabat yang berwenang.

7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak

Jika pasangan yang bersangkutan telah memiliki anak maka fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisir Kantor Pos dengan meterai sepuluh ribu rupiah harus disertakan.

8. Fotokopi KTP Para Saksi

Pihak pemohon wajib menghadirkan minimal dua orang saksi di persidangan yang benar-benar mengetahui alasan hukum dibalik pengajuan pembatalan perkawinan tersebut. Kelengkapan identitas berupa fotokopi KTP dari masing-masing saksi yang akan dihadirkan perlu disiapkan sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.

9. Softcopy Dokumen Kelengkapan

Pemohon menyerahkan file digital berupa surat permohonan dalam format word serta hasil pindai PDF untuk dokumen bukti dan identitas menjadi standar pendaftaran modern.

10. Data Kontak Aktif

Pemohon diharuskan memiliki alamat email yang aktif, nomor WhatsApp yang bisa dihubungi, serta nomor rekening bank untuk kelancaran komunikasi dan administrasi.

11. Membayar Panjar Biaya Perkara

Proses pendaftaran dianggap sah setelah pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan.

12. Alasan Pembatalan Perkawinan

Tidak hanya syarat berupa dokumen, pembatalan perkawinan hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat yuridis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Berikut sejumlah alasan pembatalan perkawinan.

  • Perkawinan dilakukan tanpa memenuhi persetujuan kedua calon mempelai.
  • Calon mempelai belum mencapai batas usia minimal dan tidak memiliki dispensasi.
  • Calon mempelai belum berusia 21 tahun dan tidak memperoleh izin dari orang tua atau wali.
  • Perkawinan dilakukan padahal salah satu pihak masih terikat perkawinan lain atau masih dalam masa iddah.
  • Perkawinan melibatkan pasangan yang masih memiliki hubungan darah atau hubungan yang dilarang menurut hukum.
  • Perkawinan dilangsungkan dengan wali nikah yang tidak sah atau tidak berhak.
  • Perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang.
  • Perkawinan berlangsung tanpa kehadiran dua orang saksi.
  • Perkawinan terjadi karena ancaman yang melanggar hukum atau terdapat salah sangka mengenai diri suami atau istri.
  • Perkawinan melanggar ketentuan batas umur perkawinan yang ditentukan undang-undang
  • Terjadi poligami tanpa izin pengadilan.
  • Terjadi kekhilafan atau cacat formil yang memenuhi kriteria pembatalan sebagaimana disebutkan dalam peraturan pelaksanaan.
  • Adanya alasan lain sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal-pasal pembatalan UU. Perkawinan dan PP 9/1975 yang memberikan hak bagi pihak tertentu untuk mengajukan pembatalan.

Tata Cara Pengajuan Pembatalan Nikah

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975 berikut ini adalah serangkaian langkah administratif dan persidangan untuk pembatalan nikah.

1. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan

Pihak yang berhak mengajukan pembatalan seperti suami, istri, keluarga dalam garis lurus ke atas, pejabat berwenang, atau jaksa mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan di wilayah tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal para pihak. Permohonan dapat diajukan sebagai gugatan (contentieux) dan bukan permohonan voluntair, karena proses ini menempatkan para pihak sebagai pemohon dan termohon.

2. Penyusunan Surat Permohonan

Surat permohonan wajib memuat identitas para pihak, uraian alasan pembatalan (posita), dan permintaan putusan yang dimohonkan kepada pengadilan (petitum). Softcopy permohonan juga disiapkan apabila diwajibkan dalam administrasi pengadilan.

3. Melengkapi Dokumen Administratif

Pemohon melampirkan dokumen wajib seperti kutipan buku nikah yang akan dibatalkan, fotokopi KTP, surat pengantar desa, bukti legalisasi materai dan cap pos, serta dokumen tambahan untuk PNS, TNI, atau Polri jika relevan. Untuk pemohon non-muslim, tambahan dokumen seperti KK, akta kelahiran anak, serta KTP saksi juga diperlukan.

4. Pembayaran Panjar Biaya Perkara

Pemohon membayar panjar biaya perkara sebagai syarat pendaftaran. Pengadilan akan memproses berkas jika seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

5. Pemeriksaan Perkara oleh Pengadilan

Setelah permohonan terdaftar, pengadilan menjalankan rangkaian pemeriksaan sebagaimana tata cara pemeriksaan perkara perceraian. Tahapan ini mencakup pemanggilan para pihak, verifikasi dokumen, pemeriksaan alasan yuridis pembatalan, serta penyampaian keterangan saksi.

6. Putusan Hakim Mengenai Pembatalan

Pengadilan mengeluarkan putusan yang menyatakan perkawinan batal atau permohonan ditolak. Putusan yang menyatakan perkawinan batal baru berlaku setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pembaruan Dokumen Kependudukan Setelah Pembatalan Perkawinan

Setelah putusan pembatalan perkawinan berkekuatan hukum tetap, pasangan yang bersangkutan wajib memperbarui dokumen kependudukan mereka agar seluruh data resmi kembali sesuai dengan status hukum terbaru. Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan mengikuti persyaratan dan alur pelayanan berikut.

A. Persyaratan Dokumen

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar perubahan data. Seluruhnya harus dibawa dalam bentuk fotokopi sekaligus menunjukkan dokumen asli kepada petugas. Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, beserta dokumen asli untuk dicocokkan petugas.

  • Kutipan akta perkawinan, fotokopi dan asli.
  • KTP-el asli milik pemohon.
  • Kartu Keluarga (KK) asli yang datanya akan diperbarui.

B. Prosedur

Proses pelayanan dilakukan secara bertahap di Disdukcapil. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon membawa seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan benar ke kantor Disdukcapil.
  2. Pemohon mengisi formulir perubahan data kemudian menyerahkannya bersama berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika berkas belum lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Jika sudah lengkap dan benar, permohonan didaftarkan untuk diproses lebih lanjut.
  4. Berkas yang telah terdaftar diteruskan ke operator. Pada tahap ini, operator membuat catatan pinggir pada kutipan akta yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut telah dibatalkan. Operator juga menyusun surat keterangan pembatalan perkawinan.
  5. Kepala Bidang (Kabid) memeriksa seluruh catatan pinggir dan surat keterangan yang telah dibuat, kemudian memberikan paraf sebagai tanda verifikasi.
  6. Setelah diverifikasi Kabid, dokumen diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani secara resmi.
  7. Tahap terakhir, pemohon menerima surat keterangan pembatalan perkawinan dan dokumen catatan pinggir yang telah disahkan. Dokumen ini menjadi dasar perubahan data pada KTP-el dan Kartu Keluarga.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan pembatalan perkawinan dan tata cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

FAQ

1. Bagaimana cara membatalkan pernikahan?

Pembatalan pernikahan diajukan melalui gugatan ke pengadilan sesuai agama para pihak. Pemohon harus menyiapkan surat permohonan, dokumen nikah, identitas, legalisasi berkas, saksi, serta membayar panjar biaya perkara. Setelah terdaftar, majelis hakim memeriksa alasan yuridis pembatalan, memverifikasi saksi, dan menilai kelengkapan bukti. Jika alasan terbukti, pengadilan mengeluarkan putusan pembatalan yang berlaku setelah inkracht. Setelah itu, pemohon wajib memperbarui seluruh data kependudukan di Disdukcapil.

2. Apa saja alasan pembatalan perkawinan?

Alasannya harus sesuai ketentuan UU Perkawinan dan PP 9/1975, seperti perkawinan tanpa persetujuan kedua mempelai, usia tidak memenuhi syarat dan tanpa dispensasi, salah satu pihak masih terikat pernikahan lain, pernikahan dilakukan dengan wali tidak sah, tanpa saksi, dilakukan oleh pencatat tidak berwenang, adanya ancaman atau kekhilafan, hubungan darah terlarang, poligami tanpa izin pengadilan, atau cacat formil lain yang disebutkan dalam undang-undang.

3. Pembatalan perkawinan diajukan dimana?

Bagi yang beragama Islam, pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama wilayah tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal para pihak. Sementara untuk non-muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dengan wilayah kewenangan yang sama.




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads