Round-Up

Kala Sultan HB X Singgung Posbankum di Kasus Hogi: Nggak Perlu Sampai DPR

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 30 Jan 2026 07:34 WIB
Tersangka Hogi Minaya dan istrinya seusai menjalani mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut kasus Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah menyebabkan dua penjambret istrinya tewas kecelakaan di Sleman, semestinya bisa diselesaikan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sehingga tidak perlu sampai ke DPR.

Sultan mengatakan, penanganan kasus semacam itu bisa melibatkan Pos Bantuan Hukum tingkat kalurahan buatan Kementerian Hukum yang telah diresmikan belum lama ini.

"Kemarin kan kita meresmikan pos bantuan hukum. Makanya dengan kasus itu saya minta kepada Kanwil (Kementerian) Hukum (DIY) untuk komunikasi sama polisi, sama kejaksaan, bagaimana dari pos bantuan hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu.," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Kamis (29/1/2026).

"Jadi kalau kemarin terus ditangani ya nggak perlu sampai DPR," imbuh Sultan.

438 Posbankum di DIY

Diketahui, Kementerian Hukum telah meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY pada 20 Januari 2026. Di Gunungkidul ada 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Jogja 45 pos.

Untuk menunjang pelaksanaan layanan posbankum tersebut, DIY juga didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Perkara Hogi Vs Jambret

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Saat itu Hogi membela istrinya yang dijambret.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS, saat sedang berkendara motor.

Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil pun spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas.

Arsita mengatakan, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Tapi proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.

"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1) lalu.

Upaya restorative justice (RJ) pun ditempuh dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjadi penengah mediasi kedua pihak. Usai RJ, Hogi pun resmi lepas dari status tahanan kota setelah gelang GPS di kakinya dilepas.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyampaikan kesepakatan penyelesaian secara RJ itu belum sepenuhnya tuntas. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua dan diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.

"Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini," kata Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

"Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu," imbuh dia.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork