Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut mengomentari kasus Hogi Minaya (43) yang jadi tersangka setelah menyebabkan dua penjambret istrinya tewas kecelakaan di Sleman. Kemarin, kasus ini dibahas dalam rapat khusus Komisi III DPR.
Sultan mengatakan, penanganan kasus semacam itu bisa melibatkan pos bantuan hukum tingkat kalurahan buatan Kementerian Hukum yang telah diresmikan belum lama ini. Jika hal itu dilakukan, menurutnya, masalah itu tidak perlu harus sampai di DPR.
Diketahui, Kementerian Hukum meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY pada 20 Januari 2026. Di Gunungkidul ada 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Jogja 45 pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menunjang pelaksanaan layanan posbankum tersebut, DIY juga didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
"Kemarin kan kita meresmikan pos bantuan hukum. Makanya dengan kasus itu saya minta kepada Kanwil (Kementerian) Hukum (DIY) untuk komunikasi sama polisi, sama kejaksaan, bagaimana dari pos bantuan hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu.," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Kamis (29/1/2026).
"Jadi kalau kemarin terus ditangani ya nggak perlu sampai DPR," sambungnya.
Baca juga: Kejaksaan Sleman Setop Kasus Hogi Vs Jambret |
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Saat itu Hogi membela istrinya yang dijambret.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS, saat sedang berkendara motor.
Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil pun spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke arah trotoar. Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas.
Arsita mengatakan, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Namun, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1) lalu.
Upaya restorative justice (RJ) pun ditempuh dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjadi penengah mediasi kedua pihak. Usai RJ, Hogi pun resmi lepas dari status tahanan kota setelah gelang GPS di kakinya dilepas.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyampaikan kesepakatan penyelesaian secara RJ itu belum sepenuhnya tuntas. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua dan diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.
"Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini," kata Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
"Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu," imbuh dia.
Kasus Hogi ini pun menyita perhatian publik yang cukup luas. Puncaknya, Komisi III DPR menggelar rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat itu Komisi III meminta agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.
Rapat dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, dan kuasa hukum Hogi. Dalam rapat tersebut, Kapolres Edy meminta maaf dalam penanganan perkara yang ada.
(dil/alg)












































Komentar Terbanyak
Kata Gerindra soal Juri Lomba Cerdas Cermat MPR: Harusnya Minta Maaf ke Ocha
Desil 5 DTSEN Dapat Bantuan Apa Saja? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya
Fakta-fakta Brutal 8 Tersangka Siksa Ilham Pelajar Bantul hingga Tewas