Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dipolisikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya.
Dilansir detikNews, Senin (26/1/2026), Roy Suryo menanggapi laporan Eggi Sudjana dengan ikon tertawa. Dia lalu mengaku hanya meneruskan tulisan yang ditulis oleh seseorang.
"Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini," tulis Roy seraya menyertakan tulisan bertajuk 'Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora' oleh Lukas Luwarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Khozinudin mengaku mempersoalkan SP3 melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Khozinudin menilai proses RJ itu tak sesuai dengan KUHAP baru karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Saya konsisten mempersoalkan SP3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No 20/2025) menggunakan mekanisme restorative justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun sehingga tidak bisa di SP3 dengan dasar restorative justice (RJ)," ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1).
Khozinudin lalu menyingggung Pasal 5 jo Pasal 99 di KUHAP baru, restorative justice hanya dapat dilakukan usai memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Menurutnya, secara objektif, pasal ancaman pidana tidak boleh di atas 5 tahun. Kemudian secara subjektif, menurutnya, harus ada kesepakatan perdamaian sebagai tindak lanjut permintaan maaf dan permaafan.
"Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara) sehingga tak memenuhi syarat objektif RJ," ungkap Khozinudin.
"ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak mendatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ," lanjutnya.
Dia menyebut Effi Sudjana dan Damai Lubis menjadi tersangka bukan dari laporan Jokowi semata, melainkan juga karena laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Khozinudin pun menyinggung keduanya tak pernah meminta maaf dan berdamai dengan Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken.
"Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo. Tujuannya pecah belah perjuangan," tuturnya.
Duduk Perkara Pelaporan
Damai Hari Lubis menjelaskan pemicu dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Hal ini berawal saat dia dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi)," jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin, Senin (26/1).
Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.
"Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," ucapnya.
Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya itu dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Dia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut 'KUHAP Solo'.
"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Modus WNA Akali Izin Tinggal Diungkap: Ngaku Inves Rp 30 M, Saldo Rp 400 Ribu
Soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari, BGN: Hanya Pengandaian
Pemda DIY Akan Evaluasi Perizinan Daycare Buntut Kasus Little Aresha