Polisi Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jabodetabek

Polisi Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Senin, 19 Jan 2026 16:17 WIB
Polisi Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Eggi Sudjana. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jogja -

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi memastikan keduanya tak lagi berstatus sebagai tersangka.

"Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (19/1/2026).

Budi mengatakan cekal terhadap Eggi dan Damai Lubis juga dicabut. Keduanya pun dinyatakan sudah bebas dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," tutur Budi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi itu dirampungkan dengan restorative justice (RJ).

ADVERTISEMENT

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eggi-Damai Ajukan RJ

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1).

Jokowi sebelumnya membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.

"Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).

Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.

"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads