Senyum Atalia Hadiri Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama

Regional

Senyum Atalia Hadiri Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama

Rifat Alhamidi - detikJogja
Rabu, 31 Des 2025 12:18 WIB
Senyum Atalia Hadiri Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama
Atalia Praratya datang ke PA Bandung jelang pembacaan gugatan cerai. (Foto: Rifat Alhamidi)
Jogja -

Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang cerainya dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat. Atalia tampak tersenyum saat ditanya wartawan.

Dilansir detikJabar, Atalia tiba di PA Bandung pukul 09.50 WIB. Dia hadir didampingi pengacaranya dan langsung memasuki ruang sidang.

Awak media beberapa kali bertanya soal gugatan cerainya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, Atalia hanya membalasnya dengan senyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya," kata Atalia saat tiba di PA Bandung sebelum memasuki ruang persidangan, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

Di lokasi yang sama, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa menyebut agenda sidang kali ini adalah pembacaan hasil mediasi gugatan cerai kliennya. Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaaan gugatan perceraian.

"Kemungkinan ada tahap replik dan duplik, mendatangkan dua orang saksi. Terakhir, kesimpulan. Saksi yang dihadirkan, yakni satu dari pihak pekerja dan satu dari keluarga penggugat," katanya.

Debi menyebut Atalia dan Ridwan Kamil sudah berpisah rumah selama 6 bulan. Setelah sepakat bercerai, keduanya memastikan hak asuh anak akan dilakukan secara bersama-sama.

"Intinya Pak RK dan Atalia sepakat untuk mengasuh anak-anak secara bersama-sama. Keduanya sudah 6 bulan pisah rumah, tapi tetap mengasuh secara bersama-sama. Yang penting perhatian kedua orang tua tidak pernah luntur," tuturnya.

Sementara itu, pengacara RK, Wenda Aluwi menyampaikan kliennya tak hadir dalam sidang. Sebab, pihaknya sudah hadir mewakili.

"Nanti setelah sidang, ya. Sekarang kita mau sidang pembacaan gugatan. (RK tidak hadir) karena sudah ada kuasa hukumnya," pungkasnya.




(ams/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads