Bejat! Pak Guru di Jombang Cabuli Murid Lelaki Usai Jebak Korban di Medsos

Regional

Bejat! Pak Guru di Jombang Cabuli Murid Lelaki Usai Jebak Korban di Medsos

Enggran Eko Budiyanto - detikJogja
Selasa, 06 Jan 2026 20:08 WIB
Bejat! Pak Guru di Jombang Cabuli Murid Lelaki Usai Jebak Korban di Medsos
Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Jogja -

Guru SMP negeri di Jombang, D (24), ditangkap polisi usai mencabuli murid laki-lakinya. Kejadian berawal saat pelaku menjebak korban dengan menyamar sebagai wanita di media sosial.

Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyebut peristiwa terungkap saat orang tua korban memeriksa ponsel putranya. Di sana, ditemukan percakapan antara anaknya dengan D.

Orang tua korban langsung melaporkan D ke polisi pada 18 Desember. Setelah diselidiki, D ditangkap pada 1 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Kecamatan Jombang itu pun melaporkan D ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada 18 Desember 2025. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus D pada 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

"(Pelaku) Betul guru SMP, sudah ditahan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Dimas menjelaskan pencabulan terjadi beberapa kali sejak 2024 hingga Agustus 2025. Pelaku melancarkan aksinya dengan menjebak korban di media sosial.

D disebut menggunakan akun cewek palsu untuk berkenalan dengan korban hingga intens berkomunikasi. D kemudian memancing agar korban mengirim video telanjang.

"Video asusila digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau mengikuti keinginan pelaku," ungkapnya. D lebih dulu mengajak korban nonton video porno. Selanjutnya, pelaku mencabuli korban.

Bermodal video itu, D menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya yang masih satu kecamatan dengan korban.

"Korban tidak sampai disodomi," tandas Dimas.

Saat ini, D ditahan di Rutan Polres Jombang. Oknum guru honorer ini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(afn/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads