Bupati Bantul menyerahkan laporan hasil audit investigasi terkait dugaan penyelewengan dana desa Kalurahan Wonokromo, Pleret, Bantul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Namun, Kejari Bantul masih belum mengungkapkan berapa kerugian negara akibat kejadian tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan dalam laporan hasil audit investigasi ini Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menemukan adanya tindak yang mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan. Di mana penyalahgunaan itu dilakukan salah satu pamong di Wonokromo.
"Dan berpotensi merugikan keuangan negara. Nah tentu ini akan dilakukan penyelidikan, penyidikan oleh Kejari Bantul," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat (2/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan pamong di Wonokromo, Halim mengaku belum bisa mengungkapkannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dari Kejari Bantul.
"Nanti akan disampaikan oleh Kejaksaan setelah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Halim mengaku segera mengumpulkan seluruh Lurah se-Kabupaten Bantul. Sebab, Halim tidak mau kejadian serupa terjadi lagi di Bumi Projotamansari.
"Saya harap ini peristiwa terakhir, maka dalam waktu dekat kami akan panggil seluruh Kalurahan, khususnya Bendahara Kalurahan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan laporan hasil audit investigasi itu untuk melengkapi bahan bukti seksi tindak pidana khusus. Mengingat saat ini mereka sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo.
"Jadi ini masih tahap penyelidikan, dan ini menjadi kelengkapan bahan bukti. Kami apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Bantul yang sudah menyampaikan rekomendasi hasil audit investigasi kepada kami dan kami tentu menindaklanjutinya dengan penegakan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristanti.
Nantinya, jika bahan bukti sudah cukup akan berlanjut dengan penelaahan apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan. Sedangkan saat ditanya soal kerugian negara dari kasus tersebut, Kristanti mengaku belum bisa menentukannya.
"Kalau di tahap penyelidikan kami belum bisa menentukan kerugian negara, karena kerugian negara harus dilakukan penghitungan oleh lembaga yang berwenang. Jadi masih pada level dugaan, masih pada level potensi dan akan fiks jika sudah dilakukan penghitungan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Menyoal sampai mana tahapan penanganan kasus, Kristanti menyebut masih pada tahap meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Tahapannya saat ini sudah ada 12 permintaan keterangan di samping dokumen elektronik dan tertulis yang kita lakukan pengumpulan datanya," ucapnya.
(afn/ams)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja