Pujianah harus menahan sakit akibat jarinya dipatahkan penagih utang alias debt collector (DC) berinisial MT. Jarinya dipatahkan DC yang menagih utang suaminya sebesar Rp 1 juta.
"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta," kata AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025), dikutip dari detikJatim.
MT (40) itu kini sudah ditangkap polisi. Utang sebesar Rp 1 juta itu dipinjam suami Pujianah pada Juli 2025 dari bank plecit. Kesepakatannya utang itu bakal diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas," jelas Arya.
Arya menyebut tersangka MT lalu mengambil video dengan tujuan untuk memviralkan korban karena tak mau membayar utang. Peristiwa itu mengakibatkan jari korban patah.
"Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau warga yang mengalami penagihan debt collector yang meresahkan untuk melapor ke layanan aduan 110 atau ke kantor polisi.
"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(ams/ams)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP
Viral Wisatawan Keluhkan Harga 3 Porsi Gudeg-Es Teh Rp 85 Ribu di Malioboro