Jari Wanita Gresik Dipatahkan Debt Collector yang Tagih Utang Suami

Regional

Jari Wanita Gresik Dipatahkan Debt Collector yang Tagih Utang Suami

Jemmi Purwodianto - detikJogja
Rabu, 31 Des 2025 09:24 WIB
Jari Wanita Gresik Dipatahkan Debt Collector yang Tagih Utang Suami
Wanita di Gresik korban penganiayaan penagih utang bank plecit Foto: Istimewa
Jogja -

Seorang perempuan di Gresik, Jawa Timur, bernama Pujianah dianiaya hingga jarinya patah oleh debt collector yang hendak menagih utang suami. Debt collector, inisial MT, kini telah diamankan polisi.

Dilansir detikJatim, penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (27/12) di rumah korban kawasan Kecamatan Kebomas sekitar pukul 17/30 WIB. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja, mengungkap awalnya MT datang ke rumah korban hendak menagih utang suaminya.

"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta," kata AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya memaparkan, suami Pujianah berutang ke bank plecit sejak Juli 2025. Saat itu, suami Pujianah berjanji akanm mengangsurnya setiap hari sebesar Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

"Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas," jelas Arya.

Arya melanjutkan, karena tunggakan itu, MT lantas mengambil ponsel dan hendak mereka. Pria 40 tahun asal Sumatera Utara itu berniat memviralkan suami korban karena tidak membayar utang.

"Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," tandasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.

"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya.




(apu/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads