Catat! Depo di Jogja Tidak Lagi Terima Sampah Organik Mulai 1 Januari 2026

Catat! Depo di Jogja Tidak Lagi Terima Sampah Organik Mulai 1 Januari 2026

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 30 Des 2025 15:16 WIB
Catat! Depo di Jogja Tidak Lagi Terima Sampah Organik Mulai 1 Januari 2026
Ilustrasi depo sampah Pengok, Selasa (30/12/2025). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Pemkot Jogja melarang sampah organik dibuang ke depo-depo mulai 1 Januari 2026. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja menjelaskan duduk perkara pemberlakuan kebijakan tersebut.

Kepala DLH Jogja, Rajwan Taufiq menjelaskan kebijakan ini adalah tindak lanjut dari program Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos) yang mulai dijalankan Pemkot Jogja pada pertengahan tahun 2025. Namun sepanjang tahun 2025 memang dialokasikan untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sembil program dijalankan.

"Depo tidak menerima sampah organik itu sebenarnya sudah berjalan, dari sejak Mas Jos ada, jadi mungkin kalau kata-katanya seakan-akan itu sesuatu hal yang baru akan dilaksanakan, tapi sebenarnya untuk persiapan ke sana itu sudah berjalan," jelas Rajwan saat dihubungi detikJogja, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan kebijakan baru sebenarnya, karena kan itu bagian yang sudah berjalan, cuma kalau kemarin itu kan, sifatnya edukasi. Artinya, sejak ada Mas Jos itu sebenarnya sampah organik itu secara bertahap sudah tidak dibawa ke depo, berproses," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam Mas Jos terdiri dari 5 program, yakni pilah sampah sesuai jenis, bawa sampah anorganik ke Bank Sampah, olah sampah organik di rumah, habiskan makanan, dan gunakan wadah berulang untuk mengurangi sampah secara signifikan dan menciptakan Jogja yang bersih.

Implimentasinya, Pemkot Jogja mencanangkan dan menjalankan program emberisasi. Setiap keluarga dan penggerobak dibekali ember atau bekas galon untuk menampung sampah organik. Sehingga sampah organik tidak masuk ke depo melainkan langsung disalurkan ke offtaker.

"Sampah organik itu tidak dibawa ke depo, tetapi dikumpulkan di titik kumpul di masing-masing kelurahan. Nah, sampah organik itu, dengan sudah dipilah kan otomatis sudah ada di dalam ember," ungkap Rajwan.

"Kelurahan menentukan satu titik kumpul untuk sampah organik, yang sudah terkumpul itu ada offtaker yang mengambil karena banyak yang membutuhkan sampah organik, untuk magot, untuk pakan ternak, dan lain sebagainya," sambungnya.

Kelurahan yang belum memiliki offtaker pun juga difasilitasi oleh Pemkot Jogja untuk mencarikan offtaker sampai dapat. Selain itu, untuk sampah organik kering seperti daun kering dan ranting-ranting pohon dapat diolah di biopori jumbo milik kelurahan.

"Bisa ke RTHP yang ada di wilayah setempat. Itu nanti akan diambil oleh tim TRC Mas Jos kita yang memang ketugasannya untuk salah satunya adalah pengambilan sampah daun dan ranting," urai Rajwan.

"Dalam satu kota itu, per harinya sudah seribu ember, satu embernya 25 kg. Kalau dikali seribu itu kan sudah 25 ton. Artinya berdasarkan pemantauan itu sebagian besar sebenarnya sudah melakukan pemilahan terkait sampah organik," imbuhnya.

Untuk sampah Anorganik bernilai ekonomi, masyarakat diarahkan untuk menjualnya ke bank sampah atau pengepul. Sehingga yang dibuang ke depo tinggal sampah residu yang tidak bisa diolah atau diuangkan.

Rajwan menegaskan, depo tetap masih buka dan menerima sampah namun hanya residu. Per 1 Januari 2026, warga yang memaksa membuang sampah organiknya ke depo akan diarahkan untuk membuang di tempat yang semestinya.

"Kalau penjagaan (di depo) secara khusus tidak ada, cuma di depo itu kan sudah ada Satgas dan penjaga depo, artinya secara persuasif tetap memantau, nanti akan dicek sama penjaga depo, Satgas depo," jelas Rajwan.

"Nek kemudian kok masih ada, diarahkan menuju titik kumpul di masing-masing kelurahan, maksudnya bukan ditolak, tapi diarahkan menuju titik pengumpulan sampah organik di masing-masing kelurahan. Di depo tetap kita terima, jadi bukan depo ditutup, bukan. Sampah tetap bisa dibawa ke depo, tetapi residu," pungkasnya.




(alg/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads