Bulan Rajab yang begitu mulia bisa diisi oleh setiap kaum muslim dengan mengejar berbagai amal kebaikan, termasuk mengamalkan puasa sunnah. Namun, ada sebagian muslim yang mungkin hendak mengerjakan puasa qadha Ramadhan. Dengan begitu, bagaimana niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan?
Kemuliaan bulan Rajab telah digambarkan di dalam ayat suci Al-Quran. Sebagaimana dinukil dari buku 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Superkomplet' karya Ibnu Watiniyah, terdapat empat bulan haram (mulia) dalam Islam.
Keempatnya tidak lain adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu di antaranya adalah Rajab. Di dalam Surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦
Inna 'iddatasy-syuhûri 'indallâhitsnâ 'asyara syahran fî kitâbillâhi yauma khalaqas-samâwâti wal-ardla min-hâ arba'atun ḫurum, dzâlikad-dînul-qayyimu fa lâ tadhlimû fîhinna anfusakum wa qâtilul-musyrikîna kâffatang kamâ yuqâtilûnakum kâffah, wa'lamû annallâha ma'al-muttaqîn.
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Sementara itu, melalui buku 'Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah', terdapat sebuah riwayat yang menerangkan tentang Rajab sebagai bagian dari bulan haram (mulia). Diriwayatkan dari Abi Bakrah selaku sahabat Rasulullah, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاتٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو القَعْدَةِ، وَذُو الحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى، وَشَعْبَانَ.
"Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di situ terdapat empat bulan yang diharamkan Allah, tiga bulan berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijah, Muharam dan Rajab adalah bulan (mudhar)" yang terletak antara Jumadal akhir dan Sya'ban." (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Tak ayal, ada begitu banyak kaum muslim yang berlomba-lomba mengerjakan puasa sunnah di bulan ini. Namun, sebagian di antaranya mungkin hendak meniatkannya bersamaan dengan puasa qadha Ramadhan. Bagaimana hukum membaca niat dengan menggabungkan puasa sunnah dan wajib tersebut? Berikut penjelasannya.
Poin Utamanya:
- Menggabungkan puasa sunnah Rajab dengan qadha Ramadhan diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan catatan niat utama tetap pada puasa qadha yang menjadi ibadah bersifat fardhu. Adapun bacaan niat puasa qadha Ramadhan berbunyi, "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa."
- Tidak adanya nash yang tegas tentang penggabungan puasa sunnah dan wajib membuat hukum praktik ini bergantung pada ijtihad ulama, sehingga muncul pandangan yang membolehkan dan yang menganjurkan pemisahan.
- Puasa qadha Ramadhan harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya, sedangkan puasa Rajab bersifat sunnah dan fleksibel, sehingga mendahulukan qadha menjadi hal yang lebih utama.
Bagaimana Hukum Menggabungkan Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan?
Mengenai hukum menggabungkan puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan, terdapat sejumlah pandangan yang muncul di kalangan ulama. Sebagian ada yang memperbolehkannya, tetapi tidak sedikit juga yang menganjurkan untuk memisahkan keduanya.
Seperti halnya dijelaskan dalam buku 'Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik)' karya Dr Makmur Dongoran, Lc, MSI, boleh atau tidaknya menggabungkan puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan memunculkan pendapat yang berbeda lantaran tidak ada nash yang sharih tentang hal tersebut. Inilah yang membuat para ulama menjawab hukum pengerjaannya sesuai dengan ijtihad masing-masing.
Pandangan ulama yang memperbolehkan menggabungkan dua puasa, yaitu sunnah dan wajib. Namun, mereka tetap menganjurkan untuk lebih utama memisahkan antara puasa wajib dan juga sunnah.
Kemudian ada juga pendapat yang tidak boleh menggabungkan puasa sunnah dan qadha Ramadhan. Sebab, apabila niat qadha Ramadhan digabungkan dengan niat puasa sunnah, maka hilanglah niat puasa sunnah. Sebaliknya, hanya niat puasa qadha Ramadhan saja yang dianggap sah.
Lebih lanjut, pandangan ini menyebut apabila seorang muslim meniatkan untuk fardhu atau yang besar dan menggabungkannya dengan niat sunnah atau yang kecil, maka yang berlaku tetaplah yang besar. Dalam hal ini tentunya adalah niat fardhu.
Sama halnya dengan pendapat sebelumnya, melalui buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, menggabungkan dua puasa sunnah diperbolehkan dan akan mendapatkan puasa keduanya. Hal ini juga berlaku pada niat puasa qadha Ramadhan yang pengerjaannya dibarengi dengan puasa sunnah, maka juga akan dapat pahala keduanya.
Mengacu dari penjelasan tadi dapat dipahami menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dan qadha Ramadhan ada baiknya diutamakan pada niat fardhu. Mengingat puasa qadha Ramadhan hukumnya adalah wajib, sedangkan puasa Rajab merupakan amalan sunnah. Wallahu a'lam.
Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penggabungan puasa sunnah Rajab dan qadha Ramadhan diperbolehkan. Namun, ada baiknya puasa wajib yaitu qadha Ramadhan yang lebih diutamakan, sehingga bacaan niatnya pun juga demikian.
Kendati diniatkan untuk berpuasa qadha Ramadhan, tetapi pahala mengerjakan puasa wajib dan sunnah sekaligus tetap bisa diperoleh bagi kaum muslim yang mengerjakanya. Menukil dari buku 'Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa' karya Ustadz Ali Amrin al-Qurawy, berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Kapan Batas Waktu Mengerjakan Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan?
Puasa sunnah Rajab dapat dikerjakan sepanjang bulan Rajab. Terlebih lagi ada jenis puasa mutlak yang bisa dikerjakan kapan saja di bulan ini tanpa terikat sebab tertentu.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku 'Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya' karya Khalifa Zain Nasrullah, puasa sunnah di bulan Rajab terdiri dari puasa mutlak, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, dan puasa Ayyamul Bidh (hari-hari putih).
Singkatnya, puasa mutlak adalah ibadah sunnah yang bisa dilakukan kapan saja selama bukan pada hari-hari yang dilarang. Dengan begitu, puasa mutlak tidak terikat oleh waktu tertentu, seperti halnya puasa lain.
Lain halnya dengan puasa qadha Ramadhan yang memiliki batas waktu tertentu. Dijelaskan dalam buku 'Ngopi Bareng Ustaz' karya Amirulloh Syarbini, batas akhir qadha Ramadhan adalah sebelum datang puasa Ramadhan berikutnya. Sebaliknya, saat batas akhir ini terlewatkan dan seorang muslim masih memiliki utang puasa, maka harus membayar fidyah.
Hal senada juga disampaikan dalam buku karya Syamsul B dan M Nielda yang bertajuk 'Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya', qadha Ramadhan bisa dikerjakan dalam waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 11 bulan lamanya. Umumnya, qadha Ramadhan bisa mulai dikerjakan pada tanggal 2 Syawal hingga waktu-waktu terakhir di bulan Syaban.
Kemudian qadha Ramadhan juga tidak diwajibkan untuk langsung dikerjakan setelah Idul Fitri. Namun demikian, qadha Ramadhan tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu tertentu. Misalnya Idul Adha maupun hari Tasyrik (tiga hari setelah Idul Adha).
Adapun waktu pengerjaan puasa qadha Ramadhan sampai bulan Syaban telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a. Sebagaimana diriwayatkan bahwa:
كَانَ يَكُوْنُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَان . فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيْهِ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشَّغْلِ مِنْ رَسُولِ الله . أَوْ بِرَسُولِ الله . روه مسلم.
"Aku mempunyai (hutang) puasa dari puasa Ramadhan, maka tidaklah aku mampu menqadha kecuali pada bulan Syaban. Sibuk dari Rasulullah SAW atau sibuk dengan Rasulullah SAW," (HR. Muslim).
Oleh karena itu, ada baiknya kaum muslim dapat menyegerakan membayar utang puasa dengan mengqadhanya. Mengingat setelah bulan Rajab berlalu akan segera datang bulan Syaban yang disusul dengan Ramadhan.
Demikian tadi bacaan niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan yang dilengkapi dengan hukum dan batas waktu pengerjaannya. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Viral Wisatawan Keluhkan Harga 3 Porsi Gudeg-Es Teh Rp 85 Ribu di Malioboro
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP