Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun. Uang itu disusun menggunung, dan hampir memenuhi lobi gedung Jaksa Agung Muda Pidana KHusus (Jampidsus) Kejagung.
Dilansir detikNews Rabu (24/12/2025), berdasarkan pantauan di lokasi, 'gunungan' duit itu dipamerkan di depan pintu utama hingga dalam lobi gedung.
Gunungan uang itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Uang dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, uang Rp 6,6 triliun itu bakal diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan uang itu bakal disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Total uang yang akan diserahkan berjumlah Rp 6.625.294.190.469. Uang itu terdiri atas Rp 4,2 triliun hasil rampasan korupsi yang ditangani Kejagung dan Rp 2,4 triliun penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat yang turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Pengelola Investasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
(apu/apu)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Potret Masjid Al Huda Gunungkidul Sebelum Dirobohkan gegara 'Prank' Donatur
Sosok Sultan HB VII 'Sultan Sugih' yang Dermawan tetapi Meninggalkan Kutukan