Duit Menggunung Sitaan Kasus CPO Ternyata Rp 2,4 T, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Nasional

Duit Menggunung Sitaan Kasus CPO Ternyata Rp 2,4 T, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Firda Cynthia Anggrainy - detikJogja
Senin, 20 Okt 2025 14:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto hari ini menerima uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit CPO dan turunannya.
Presiden Prabowo Subianto hari ini menerima uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit CPO dan turunannya. Foto: detikcom/Herdi Alif Al Hikam
Jogja -

Uang Rp 13 triliun hasil rampasan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan uang yang ditampilkan di Gedung Kejagung hanya Rp 2,4 triliun dari total Rp 13 triliun.

Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan detikcom di lokasi pada Senin (20/10/2025). Duit yang menggunung itu ditampilkan di lokasi serah terima uang rampasan. Terdapat keterangan 'Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun' di salah satu tumpukan uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun uang yang menggunung itu merupakan duit pecahan Rp 100 ribu. Presiden Prabowo Subianto juga sempat menghampiri tumpukan uang tersebut.

Uang tersebut pun diserahkan secara simbolis oleh Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menyebut uang yang ditampilkan hanya Rp 2,4 triliun lantaran ruangan yang terbatas.

ADVERTISEMENT

"Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun," kata ST Burhanuddin saat membuka acara penyerahan.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads